Kemendikbudristek Minta Pemda Kurangi Diskriminasi dalam PPDB

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan perlunya peran pemerintah daerah (pemda), untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (21/6/2024).
Dia menuturkan, pemda memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB, mulai dari sosialisasi hingga memastikan keabsahan data peserta didik.
Baca Juga: Simak Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Lengkap dengan Syarat Berkasnya
Selain itu, pemda juga bertugas menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, pengawasan PPDB harus terlaksana secara transparan, objektif, dan akuntabel yang terwujud apabila ada sinergi baik antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pelaksanaan PPDB yang berkeadilan adalah salah satu cara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas," ujarnya.
Chatarina mengatakan, untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan juknis PPDB.
Selain itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi juga perlu ditingkatkan, guna melakukan fungsinya sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








