Akurat
Pemprov Sumsel

KPI Adalah Produk Politik, Dewan Pers Anggap Tidak Tepat Jika Ikut Selesaikan Sengketa Jurnalistik

Atikah Umiyani | 4 Juli 2024, 14:52 WIB
KPI Adalah Produk Politik, Dewan Pers Anggap Tidak Tepat Jika Ikut Selesaikan Sengketa Jurnalistik

AKURAT.CO Dewan Pers mengkritik habis keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana saat merespons poin-poin yang terkandung dalam calon draft RUU Penyiaran.

Bukan tanpa alasan, Yadi melihat ada perbedaan secara mendasar antara KPI dengan Dewan Pers. Ia khawatir, jika KPI terlibat dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, maka sangat berpotensi setiap keputusan yang diambil akan disusupi oleh kepentingan-kepentingan politik.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Petinggi HK Putut Ariwibowo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

"KPI itu dipilih oleh DPR, hasil dari produk politik, Dewan Pers bukan produk politik, ketika ukurannya itu dikasih kepada KPI, makan akan jadi rezim politic control," kata Yadi dalam diskusi bertajuk 'RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia," yang digelar AMSI, di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Yadi khawatir, kedepannya, kemerdekaan pers di Indonesia akan terganggu bahkan hilang jika setiap sengketa jurnalistik diselesaikan dengan cara-cara yang represi.

"Rezim pers kita itu rezim etik, bukan rezim menghukum, mencabut, bukan itu, kalau seandainya itu dilakukan, selesai, tidak akan ada lagi kemerdekaan pers," ujarnya.

Baca Juga: Wimbledon: Jannik Sinner Lewati Matteo Berrettini Lewat Laga 4 Set untuk Amankan Babak Ketiga

Bukan hanya itu, Yadi juga menyoroti adanya poin-poin mengenai larangan tayangan jurnalistik investigasi dalam calon draft RUU Penyiaran.

Karena itu, ia dapat memastikan bahwa munculnya calon draft RUU Penyiaran ini bukan dimaksudkan untuk melindungi eksistensi media mainstream.

"Sejauh ini, Undang-Undang hanya fokus pada user, bukan platform. Jadi alasan perlindungan terhadap media mainstream karena tergerus digital tidak tercermin di dalam pengaturan RUU Penyiaran, ITE juga sama," pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini menjadi polemik karena mendapat pertentangan dari sejumlah pihak, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Baca Juga: Steven Turun dari Surga, Temani Coconuttreez Manggung dan Tur di 10 Kota

Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan kritik, yakni pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Kemudian juga Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.