Akurat
Pemprov Sumsel

Mochammad Afifuddin Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada

Citra Puspitaningrum | 4 Juli 2024, 15:22 WIB
Mochammad Afifuddin Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada

AKURAT.CO Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak akan terganggu imbas pencopotan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua lembaga penyelenggara pemilu.

Dia menjelaskan, penunjukkan Plt Ketua KPU telah melalui mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2022 saat terjadi situasi pencopotan jabatan Ketua KPU sebagaimana putusan DKPP.

"Pasca rapat pleno kami akan memastikan keseluruhan melakukan pengecekan-pengecekan dan percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi tahapan di depan kita (Pilkada)," kata Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: PKB: Sandiaga Siap Kalahkan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan yakni menguatkan konsolidasi internal di tubuh KPU untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang sebagai belum selesai terkait dengan pemungutan suara ulang.

"Yang kedua yang ini sangat penting kita akan menghadapi Pilkada serentak 2024. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian KPU RI," ujarnya.

Afif juga mengajak seluruh jajaran baik di lingkungan KPU RI hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersatu padu memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kami tidak akan berubah, komunikasi dan masukan tentu akan kami terima dengan senang hati dan kami juga meminta dukungan support dari teman-teman jurnalis, akademisi, lembaga sosial masyarakat, NGO dan seluruh pihak yang selalu memberikan catatan untuk KPU," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.