Pelaksana Tugas Ketua KPU Berlaku 3 Bulan, Ada Kemungkinan Diperpanjang?

AKURAT.CO Mochammad Afifuddin dipercaya untuk mengemban mandat sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lantas muncul pertanyaan berapa lama jabatan Plt Ketua KPU dapat diemban?
Bila merujuk Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, seorang pelaksana tugas bisa menjabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.
"Pelaksana tugas itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," kata Komisioner KPU, August Mellaz, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Saat ini KPU tengah melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Tren Kultur Sepakbola sebagai Fashion Dibawakan Mills di JSD 2024
Adapun, tahapan yang sedang bergulir yakni pencalonan yang dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus, penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September dan penetapan 22 September.
Dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye pada 25 September sampai 23 November, pemungutan suara 27 November, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember.
Akankah jabatan Ketua KPU masih diisi oleh pelaksana tugas hingga tahapan pilkada selesai?
Mellaz mengaku belum mengetahui pasti kapan KPU akan menetapkan ketua definitif.
Baca Juga: Sikap PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta Diyakini Picu Timbulnya Poros Ketiga
Namun, bisa saja KPU menggelar rapat pleno untuk memutuskan siapa komisioner yang akan menempati posisi ketua definitif, sebelum berakhirnya batas masa jabatan pelaksana tugas.
"Yang pasti bulan. Hitung saja, sekarang sampai tiga bulan ke depan itu maksimalnya, bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi. Tapi kalau sebelum itu kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja," Mellaz menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









