Akurat
Pemprov Sumsel

Jokowi Soal Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Belum Sampai Meja Saya

Rizky Dewantara | 8 Juli 2024, 18:43 WIB
Jokowi Soal Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Belum Sampai Meja Saya

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum diserahkan oleh pihak terkait.

"(Keppres) belum sampai di meja saya," kata Jokowi usai melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip Antara, Senin (8/7/2024).

Dia mengatakan, jika Keppres tersebut sudah dia terima, maka dia akan segera menandatanganinya. Meski demikian, belum diketahui kapan Keppres akan ditandatangani.

"Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani. (Kapan ditandatangani) Wong belum sampai di meja saya," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Siap Awasi Perkembangan Situasi Politik Usai Pemecatan Hasyim Asy'ari

Sementara itu, terkait adanya suara publik yang menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, imbas kasus Hasyim, Jokowi membantah hal tersebut.

"Oh kan sudah sukses, menyelenggarakan pemilu pilpres dengan baik dan lancar tidak ada masalah," kata Jokowi.

Sebelumnya, Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memecat Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, sudah final dan mengikat alias tak bisa diubah lagi.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, pihaknya prihatin dengan kabar pemecatan tersebut, namun tak bisa terelakkan lagi karena sudah final.

"Tentu semua kita prihatin atas diberitakan berita putusan DKPP, tetapi sesuai dengan peraturan perundangan putusan DKPP itu final and binding," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, Doli menegaskan, Komisi II selaku mitra resmi KPU tengah menunggu keterangan resmi Hasyim dan jajaran komisioner KPU. Sehingga dengan begitu, politisi Partai Golkar ini mengatakan, putusan DKPP selanjutnya tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.