Bawaslu Identifikasi Kejadian Khusus Coklit di Wilayah Terdampak Bencana Alam

AKURAT.CO Selain terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, Bawaslu juga mengidentifikasi kejadian khusus lainnya seperti proses coklit yang dilaksanakan di daerah terdampak bencana alam.
Di Maluku, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dihentikan sementara di Kabupaten Buru karena terjadi bencana banjir, sehingga terkendala dengan transportasi di tiga kecamatan.
Menyikapi temuan tersebut, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU agar kembali melanjutkan coklit di tiga kecamatan tersebut dalam kondisi banjir sudah surut.
Di Sulawesi Utara, terjadi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menyebabkan ribuan warga mengungsi.
Baca Juga: Cak Imin Respons Rencana PBNU Bentuk Pansus Kembalikan PKB ke NU
"Terhadap hal ini, Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Bawaslu juga memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih dalam keadaan bencana.
Bawaslu Sulawesi Utara berserta Bawaslu kabupaten/kota di sekitar Gunung Ruang juga membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian.
Kemudian, merekrut PKD dari pengungsi, melakukan pengawasan melekat saat coklit.
Sedangkan di Jawa Barat, khususnya di relokasi korban bencana dengan nama Griya Babakan Karet di Desa Babakan Karet, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: WNA Asal India Dibekuk Usai Tipu dan Gelapkan Uang dengan Modus Trading Forex Emas
Berdasarkan hasil uji petik terhadap 161 kepala keluarga (KK) dengan jumlah 270 pemilih, seluruhnya masih tercatat sebagai pemilih di lokasi bencana tempat asal karena belum memiliki identitas kependudukan di tempat relokasi.
"Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan koordinasi dengan KPU Cianjur, agar pemilih yang tidak ditemui di domisili asal untuk dilakukan penandaan. Bawaslu, KPU dan Dinas Dukcapil Kabupaten Cianjur juga berkooordinasi terkait percepatan administrasi kependudukan di wilayah relokasi, sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah baru," Lolly menerangkan.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan coklit yang dilaksanakan di perbatasan Sumatera Selatan.
Di mana, terdapat pemilih ber-KTP Kota Palembang yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin akibat pemekaran kecamatan.
Baca Juga: Apa Itu Snowflake Generation? Istilah Baru di Kalangan Anak Muda untuk Generasi Milenial
Pemilih tersebut masuk dalam DP4 Kota Palembang, namun sudah berdomisili di wilayah Kabupaten Banyuasin, sehingga berpotensi tidak dicoklit, baik di Palembang maupun Banyuasin.
"Bawaslu Sumatera Selatan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan menyelesaikan hal ini dengan cara coklit terhadap pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kota Palembang, sesuai alamat E-KTP pemilih," jelas Lolly.
"Terkait tempat pendirian TPS saat ini masih dalam proses pembahasan antara KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta stakeholder lain," sambungnya menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









