AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri mencatat saat ini ada 30 aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan pengunduran diri, karena akan maju menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.
"Sudah 30-an yang mengajukan pengunduran diri, dan kami sedang proses. Ada yang sudah kita ganti, seperti Papua Selatan," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai memberikan pembekalan kepada calon wisudawan IPDN tahun akademik 2023/2024 di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jumat (26/7/2024).
Mendagri meminta ASN maupun yang saat ini menjabat sebagai penjabat kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri apabila akan ikut pilkada.
ASN yang akan maju di Pilkada 2024 akan diberikan surat keputusan pemberhentian jabatan.
Untuk saat ini Kemendagri sedang tahap proses pemberhentiannya, sekaligus mencari pengganti dalam waktu secepatnya.
"Yang lain sedang kita proses pemberhentiannya, dan sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepat mungkin," katanya.
Mendagri mengimbau penjabat kepala daerah yang memiliki keinginan untuk maju dalam pilkada agar secepatnya memberi tahu ke Kemendagri, supaya bisa secepatnya dicarikan pengganti.
Baca Juga: Obama dan Istri Kompak Dukung Kamala Harris Jadi Presiden AS
Jika ASN tidak mengajukan pengunduran diri kemudian Kemendagri mengetahui lebih dulu hal itu, maka sesuai aturan akan langsung memberhentikan jabatannya tersebut.
"Kepada penjabat yang lain sama, yang lain yang akan ikut dalam pilkada saya minta secepat mungkin memberi tahu kepada kita, jangan sampai yang tahu kami duluan, kalau sudah pasti akan mendaftar, kemudian tidak memberitahu kita, ya kami yang akan memberhentikan," papar Mendagri.
Ia menyampaikan tahapan pemberhentian maupun mencari pengganti penjabat kepala daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang melibatkan lembaga-lembaga lainnya, termasuk meminta masukkan dari gubernur atau penjabat gubernur.
Baca Juga: Sinopsis Film Angels And Demons, Mengungkap Kisah Pembunuhan Misterius Seorang Fisikawan!
Kemendagri, tidak akan mempersulit atau menghalangi hak politik warga negara yang berstatus ASN, karena itu merupakan haknya yang ingin maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi tahun ini.
"Saya minta secepat mungkin bagi penjabat-penjabat yang ingin ikut pilkada memberitahu kepada kita. Kalau memang yakin, kami tidak akan menghalangi hak politik untuk dipilih, tapi secepatnya kita ganti," jelas Mendagri, diberitakan Antara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









