DPR Kritik Larangan Jual Rokok Ketengan: Tak Berpihak ke Wong Cilik

AKURAT.CO Komisi VI DPR RI mengkritik kebijakan Pemerintah yang kini melarang penjualan rokok ketengan. Komisi yang membidangi urusan perdagangan dan UMKM itu menilai bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.
"Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban," kata Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Adapun kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang telah diteken Presiden Joko Widodo. PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Luluk memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat, namun ia juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada para pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.
"Rokok ketengan ini hak pedangang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan," ujarnya.
Dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
"Seharusnya Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini. Luluk menilai seharusnya Pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.
"Pelarangan ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









