Akurat
Pemprov Sumsel

Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Ketua MUI: BPIP Melenceng, Adik-adik Pulang Saja

Atikah Umiyani | 15 Agustus 2024, 11:27 WIB
Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Ketua MUI: BPIP Melenceng, Adik-adik Pulang Saja

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat suarat terkait adanya pelarangan penggunaan jilbab terhadap para anggota Paskibraka utusan provinsi yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua MUI, Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa adanya aturan tersebut justru tidak masuk akal karena bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Buntut Polemik Paskibraka Dilarang Pakai Hijab, Kepala BPIP Didesak Mundur

"Kan sangat janggal dan tak rasional. Negara yang berdasarkan Pancasila melarang adik perempuan di Paskibraka mengenakan jilbabnya. Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab. Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu," kata Cholil melalui instagram pribadinya @cholilnafis, dikutip Kamis (15/8/2024).

Dia menilai, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi penanggung jawab dari Paskibraka tahun ini juga sudah melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

"Bagaimana pembinaan Pancasila kok malah melenceng dari Pancasila. Kontraproduktif. Ini lembaganya yang salah atau orang-orangnya yang duduk di lembaga itu yang bermasalah," ujarnya.

Menurutnya, Paskibraka putri yang dilarang menggunakan jilbab lebih baik pulang atau mengundurkan diri dari tugas, agar bisa merayakan kemerdekaan yang sesungguhnya.

"Bismillah. Adik-adik perempuan Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa untuk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang aja. Jangan sampe hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdekan menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.