Kompolnas Akan Surati Kapolri, Minta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata saat Demo

AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk lakukan evaluasi pengamanan dalam aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia. Terlebih perihal penggunaan gas air mata.
"Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan, petugas kepolisian yang bertugas harus mematuhi peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Massa Demonstran di Depan Gedung DPR dengan Gas Air Mata
Dalam hal ini, Polri perlu untuk membuka diri terhadap reaksi masyarakat di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Semarang. Sebab, aparat diduga menggunakan gas air mata dan kekerasan secara berlebihan kepada para demonstran.
"Polri perlu membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan, apakah benar semua anggotanya telah bertindak profesional? Apakah benar (gas air mata) sudah sesuai kebutuhan? Apakah tidak berlebihan dalam menembakkan gas air mata? sehingga masyarakat yang tidak ikut demonstrasi turut terkena dampaknya," tegas dia.
Dia menegaskan, jika pada evaluasi terdapat anggota kepolisian yang melakukan kesalahan, maka bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) diharuskan memeriksa lebih lanjut anggota tersebut.
Menurutnya, gas air mata memang tidak mematikan, tetapi penggunaannya harus dilakukan dengan berhati-hati agar tak membuat massa demonstran luka-luka dan sakit, seperti mengalami sesak nafas.
Tak lupa, dia juga memberikan atensinya kepada massa demonstran. Poengky berharap masyarakat berdemonstrasi secara damai, dengan tidak melakukan provokasi dengan merusak bangunan milik negara, membawa bambu runcing, atau pun membawa bom molotov.
"Korlap harus bertanggung jawab terhadap barisan pendemo yang dipimpinnya. Kalau sampai ada kekacauan, maka Korlap yang harus bertanggung jawab," tukas dia lagi.
Sebagai informasi, gelombang demonstrasi ini terjadi sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








