Akurat
Pemprov Sumsel

Amnesty International: Kunjungan Paus Fransiskus Harus Jadi Momentum Indonesia Selesaikan Pelanggaran HAM

Dwana Muhfaqdilla | 3 September 2024, 23:00 WIB
Amnesty International: Kunjungan Paus Fransiskus Harus Jadi Momentum Indonesia Selesaikan Pelanggaran HAM

AKURAT.CO Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024 dinilai sebagai momentum penting untuk mendesak Indonesia menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menekankan, pelanggaran HAM di masa lalu dan akibat kebijakan pembangunan masa kini, seperti di Papua dan Rempang, perlu segera diatasi.

“Pesan perdamaian, cinta kasih, dan dialog yang selalu disampaikan Paus Fransiskus sangat relevan untuk dunia yang menghadapi perpecahan dan intoleransi. Kunjungan ini sangat penting untuk menegaskan kembali kewajiban setiap bangsa terhadap nilai-nilai martabat manusia dan keadilan sosial,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Tanggal 3 September 2024 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya

Usman menjelaskan, pertemuan Paus Fransiskus dengan Presiden dan pejabat penting Indonesia harus dimanfaatkan untuk mendesak pemenuhan komitmen HAM oleh pemerintah Indonesia.

“Kunjungan ini juga memberi platform penting untuk mengadvokasi diakhirinya kebijakan represif dalam menghadapi protes dan unjuk rasa, menyerukan perdamaian di Papua, dan mencegah praktik-praktik diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama. Pembunuhan aktivis HAM Munir yang telah genap 20 tahun sejak kematiannya juga perlu mendapat perhatian,” jelas Usman.

Usman mengingatkan, meskipun Indonesia aktif sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara ini belum melaksanakan sejumlah rekomendasi penting terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Baca Juga: Sepakmula 7 September, Liga 2 Dibuka dengan Laga Persibo Bojonegoro vs Gresik United

Amnesty International Indonesia mencatat sejumlah kasus pelanggaran berat HAM yang belum terselesaikan, termasuk pembunuhan massal 1965/66, Tanjung Priok 1984, Lampung 1989, penyerangan 27 Juli 1996, penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/98, penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, kerusuhan Mei 1998, kasus Munir, hingga pembunuhan-pembunuhan di luar hukum di Papua.

Selain itu, Amnesty juga mencatat setidaknya 123 kasus intoleransi terjadi antara Januari 2021 hingga Juli 2024, termasuk penolakan, penutupan, atau perusakan tempat ibadah, serta serangan fisik. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintahan, warga, dan organisasi masyarakat.

Usman menyoroti insiden pada 30 Juni 2024, di mana seorang kepala desa bersama sekelompok orang menghentikan ibadah Minggu di Gereja Pantekosta, Sidoarjo, Jawa Timur, dengan alasan gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga: Tahun 2024 Catat Rekor Penyelenggaraan GIIAS Surabaya yang Terbesar

Padahal, menurut pendeta setempat, bangunan gereja sudah terdaftar sebagai rumah doa sejak 7 Desember 2023, dan pengurusan IMB membutuhkan waktu hingga dua tahun.

“Untuk membangun rumah ibadah, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 2006 mensyaratkan persetujuan dari setidaknya 60 warga setempat, yang disahkan kepala desa dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Proses ini memiliki potensi konflik di daerah-daerah di mana umat minoritas menghadapi penolakan dari masyarakat setempat,” ungkap Usman.

Amnesty International berharap kunjungan Paus Fransiskus akan menyoroti isu-isu ini demi memastikan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

“Kunjungan Sri Paus memiliki peran penting untuk mendorong Indonesia mengakhiri intoleransi dan diskriminasi terhadap semua kelompok minoritas. Kebebasan beragama merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia,” tutup Usman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.