Perhatikan! 12 Larangan Bagi Peserta Misa Agung Paus Fransiskus

AKURAT.CO Paus Fransiskus yang dikenal sebagai pemimpin umat Katolik dunia telah tiba di Jakarta, pada Selasa (3/9/2024).
Ia akan memimpin Misa Kudus bersama umat Katolik pada 5 September mendatang di Gelora Bung Karno (GBK).
Misa Agung ini diperkirakan akan dihadiri oleh 86 ribu umat Katolik dari seluruh Indonesia dan akan berlangsung selama 1,5 jam.
Semua peserta diwajibkan untuk mematuhi aturan Misa Agung Paus Fransiskus, termasuk larangan membawa barang-barang tertentu dan melakukan tindakan yang melanggar peraturan.
Sementara itu, berikut beberapa larangan bagi peserta Misa Agung atau Misa Kudus Paus Fransiskus yang telah diunggah oleh akun resmi Instagram Komisi Komunikasi Sosial KWI @komsoskwi.
12 Larangan Misa Agung Paus Fransiskus
1. Membawa botol minuman pribadi
2. Membawa makanan dan minuman dari luar
3. Membawa poster, bendera, dan spanduk
4. Membawa kamera DSLR atau kamera profesional
5. Membawa bahan atau cairan yang mudah terbakar
6. Membawa barang dalam kemasan kaca
7. Membawa hewan peliharaan
8. Membawa tongkat selfie, laser, atau benda logam lainnya
9. Membawa drone
10. Membawa payung besar
11. Membawa terompet
12. Merokok
Itulah beberapa larangan Misa Kudus Paus Fransiskus esok hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








