Polisi Temukan 768 Pelanggar dalam Operasi Zebra, Terbanyak Pemotor Tak Pakai Helm SNI

AKURAT.CO Polisi telah melakukan 768 penindakan pelanggaran selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, yang mulai digelar sejak Senin (14/10/2024) lalu.
"Kami sampaikan bahwa tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra ini telah dilakukan 768 penindakan terhadap pelanggaran, artinya ditemukan 768 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).
Dia merinci, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara motor yang tak menggunakan helm SNI sebanyak 314 kasus, dan melawan arus sebanyak 261 kasus.
"Yang dilakukan teguran simpatik, yang ditegur kan bukan orang yang tidak melanggar, yang ditegur pasti orang melanggar, nanti diedukasi," ucap dia.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Temukan 194 Pelanggar
Pihaknya pun akan mengedepankan tindakan simpatik dan edukatif kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Dengan begitu, pengguna jalan yang melanggar diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.
"Artinya ada kesadaran, kesadaran harus ditingkatkan, keselamatan harus menjadi kebutuhan," tukas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek mulai Senin (14/10/2024) dan akan berlangsung selama 14 hari.
Total 2939 personel dikerahkan, yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.
Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini, di antaranya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







