Beredar Paket Berbayar ke Kawasan Inti IKN, Otorita Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya

AKURAT.CO Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), angkat bicara mengenai beredarnya paket berbayar kunjungan ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk itu, Otorita menegaskan kunjungan masyarakat umum ke ibu kota baru Indonesia berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur iti, tidak dipungut biaya alias gratis.
"OIKN tidak menjalin kerja sama dengan pihak mana pun. Kunjungan ke KIPP IKN tidak dipungut biaya, masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak mana pun," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw di Penajam, dikutip Antara, Jumat (25/10/2024).
Troy menjelaskan, kedinasan atau kelembagaan juga bisa melakukan kunjungan ke IKN selama masih ada ruang dan mempertimbangkan tingkat kepentingan, dengan tetap mendaftar di lokasi atau bersurat resmi kepada pejabat OIKN atau Kementerian PUPR.
Baca Juga: Sebelum Purnatugas, Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Uji Coba Trem Otonom di IKN
OIKN meminta, pihak yang mengoperasikan kunjungan masyarakat umum ke KIPP IKN dalam bentuk wisata berbayar, agar menghentikan kegiatan tersebut. IKN adalah milik semua rakyat atau bangsa Indonesia bahkan bakal menjadi kota dunia untuk semua.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimudin, mengungkapkan pihak yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan OIKN.
"Bahkan sudah ditemukan flyer (media promosi) yang beredar di publik mengenai paket wisata berbayar berkunjung ke IKN," katanya.
Menurut dia, kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah, serta menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, terutama bagi orang muda dan generasi penerus sehingga jangan dinodai dengan praktik mengambil keuntungan materi yang tidak sah.
Tetapi, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke IKN harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Panduan kunjungan ke IKN masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) dan Playstore (Android) dan mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan.
Panduan kunjungan juga bisa diakses di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi maupun pengaduan dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).
Saat ini, masih banyak pembangunan fisik dengan alat berat, pekerja konstruksi yang sedang bekerja di lokasi dan penyesuaian arah jalan, sehingga tata tertib pengaturan kunjungan terutama di KIPP IKN wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua pihak.
"Masyarakat yang berkunjung ke IKN wajib ikuti tata tertib agar kunjungan jadi nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak," ujar Alimuddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









