Nusron Wahid Yakin Pemangkasan Masa Hak Atas Tanah di IKN Tak Ganggu Investasi

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Meski demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengganggu minat investor.
“Ya, saya yakin lebih baik ada keputusan begitu. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (24/11/2025).
Nusron menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan MK dan meyakini hal itu justru memperkuat kepastian hukum bagi investor.
“Ya kita ikuti keputusan hukum. MK memutuskan ya kita ikut,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan skema insentif alternatif bagi investor untuk mengantisipasi perubahan durasi Hak Guna Usaha (HGU) yang dipangkas melalui putusan tersebut.
“Saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU itu. Kan itu namanya insentif,” ujarnya.
Baca Juga: Diet Sehat Tanpa Ribet dan Mahal? Bisa!
Nusron memastikan pemerintah tidak akan mengajukan revisi Undang-Undang IKN untuk menindaklanjuti putusan MK.
“Oh nggak perlu. Kalau sudah diputuskan MK kan otomatis,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memangkas ketentuan jangka waktu HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan itu, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi). HGB maksimal 80 tahun (30-20-30), dan Hak Pakai juga maksimal 80 tahun (30-20-30).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menyatakan ketentuan lama berpotensi melemahkan kewenangan negara atas tanah serta menciptakan perlakuan berbeda dibanding daerah lain.
MK juga menilai durasi penggunaan tanah yang terlalu panjang dapat menimbulkan diskriminasi investasi.
“Peraturan yang bersifat khusus tidak boleh bertentangan dengan prinsip dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara,” tegas Guntur.
Baca Juga: Lewat Program TORA, 1 Juta Warga Miskin Ekstrem Bakal Dapat Tanah dari Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









