Bawaslu Dorong KPU Konsultasi ke Dukcapil Soal Legalitas Pemilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Kabupaten Flores Timur, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan legalitas pemilih korban erupsi Gunung Lewotobi.
Dia mengungkapkan, bahwa bencana alam yang terjadi berpotensi menyebabkan korban kehilangan KTP, yang dapat memengaruhi hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024. Dia mendorong upaya kolaboratif untuk mencari solusi sebelum masa pemilihan dimulai.
"Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu dan KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang bersangkutan. Ini masih cukup waktu untuk mencari solusi terkait legalitas pemilih," kata Herwyn dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu Soroti Distribusi Logistik Pilkada Saat Musim Hujan
Menurutnya, situasi ini perlu diinformasikan kepada pasangan calon kepala daerah. Langkah ini, penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih yang dapat merugikan proses demokrasi.
"Termasuk juga nanti memberikan pemahaman kepada pasangan calon supaya situasi ini bisa diterima oleh semua pihak," jelasnya.
Dia berharap, pemahaman yang baik dari seluruh peserta pemilihan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, yang berujung pada gugatan atau pemungutan suara ulang akibat adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu daerah,untuk mendirikan posko pelaporan khusus bagi warga yang terdampak letusan Gunung Lewotobi. Posko ini diharapkan, mampu mendata jumlah korban yang kehilangan dokumen administratif, sehingga hak pilih mereka tetap terlindungi.
"Dengan adanya posko ini, kita bisa memastikan jumlah warga yang terdampak dan mencari solusi agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









