Ini 6 Keuntungan Menggiurkan Jika Tenaga Honorer Lolos PPPK 2024, Mulai dari Bonus hingga jadi ASN!

AKURAT.CO Bagi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah impian yang menjadi kenyataan.
Selain mendapatkan kepastian status sebagai ASN, ada banyak keuntungan lain yang bisa didapatkan.
Mengutip dari berbagai sumber pada Senin (2/12/2024), berikut adalah 6 keuntungan menggiurkan jika tenaga honorer lolos PPPK 2024.
Baca Juga: Bawaslu Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Ketentuan dan Panduannya
1. Mendapat Bonus Tambahan
Guru honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK pada 2024 dan memiliki pengalaman mengajar antara 2 hingga 3 tahun akan mendapatkan bonus tambahan.
2. Status sebagai ASN
Keuntungan selanjutnya adalah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan status ASN, PPPK akan mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang setara dengan PNS, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.
3. Tersedia Banyak Formasi
Pemerintah menyediakan hingga 1,7 juta formasi PPPK untuk tenaga honorer pada 2024, memberikan kesempatan luas bagi honorer yang ingin menjadi PPPK.
4. Afirmasi dalam Ujian dan Masa Kerja
Seleksi PPPK 2024 menggunakan metode SJT (Situational Judgment Test), serta memberi pengakuan terhadap masa kerja dan sertifikasi yang dimiliki tenaga honorer.
Kebijakan ini dapat berbeda setiap tahunnya, tergantung pada kebijakan pemerintah.
5. Sistem Pengangkatan Berdasarkan Prioritas
Pengangkatan honorer menjadi PPPK di tahun 2024 akan menggunakan sistem prioritas. Hal ini tentunya memberikan keuntungan lebih bagi honorer yang termasuk dalam kategori prioritas.
6. Seleksi PPPK Lebih Ringan Dibandingkan CPNS
Seleksi PPPK 2024 untuk tenaga honorer dianggap lebih ringan dibandingkan seleksi CPNS, dengan tes yang bersifat lebih formalitas.
Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi honorer yang sudah memenuhi kualifikasi dan menyelesaikan seleksi untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Periode I
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









