Bawaslu Ingatkan KPU Jangan Mepet-mepet Susun Regulasi Teknis Pilkada Ulang 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak menunda-nunda tahapan dalam menyusun regulasi teknis terkait Pilkada Ulang 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa Pilkada Ulang 2024 di beberapa daerah masih menunggu pengumuman resmi dari KPU. Namun, jadwal pencoblosan telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama di Komisi II DPR RI, yaitu pada 27 Agustus 2025.
Dia menekankan, pentingnya KPU menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Ulang 2024 dengan segera, tanpa menunggu waktu mendekati tahapan pelaksanaan. Dia mengkritisi, rencana KPU yang menyusun regulasi teknis melampaui jadwal pencoblosan Pilkada Ulang 2024.
"Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar jadwal akhir penyusunan peraturan tersebut, yang sebelumnya direncanakan pada 20 September 2025, dapat dimajukan," ujar Bagja dikutip dari laman bawaslu.go.id, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang
Selain itu, dia menyoroti perlunya memberikan rentang waktu yang cukup antara penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan tahapan. Hal ini bertujuan, agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan secara maksimal kepada para penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat.
"Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat," tuturnya.
Bagja juga memberikan masukan terhadap draft rancangan PKPU tentang Pilkada Ulang 2024, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf e. Beleid tersebut, mengatur tentang pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Dia mengusulkan, perubahan nomenklatur panitia pengawas agar lebih relevan dengan terminologi pemilu.
"Saya mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







