Bawaslu Ingatkan KPU Jangan Mepet-mepet Susun Regulasi Teknis Pilkada Ulang 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak menunda-nunda tahapan dalam menyusun regulasi teknis terkait Pilkada Ulang 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa Pilkada Ulang 2024 di beberapa daerah masih menunggu pengumuman resmi dari KPU. Namun, jadwal pencoblosan telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama di Komisi II DPR RI, yaitu pada 27 Agustus 2025.
Dia menekankan, pentingnya KPU menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Ulang 2024 dengan segera, tanpa menunggu waktu mendekati tahapan pelaksanaan. Dia mengkritisi, rencana KPU yang menyusun regulasi teknis melampaui jadwal pencoblosan Pilkada Ulang 2024.
"Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar jadwal akhir penyusunan peraturan tersebut, yang sebelumnya direncanakan pada 20 September 2025, dapat dimajukan," ujar Bagja dikutip dari laman bawaslu.go.id, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang
Selain itu, dia menyoroti perlunya memberikan rentang waktu yang cukup antara penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan tahapan. Hal ini bertujuan, agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan secara maksimal kepada para penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat.
"Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat," tuturnya.
Bagja juga memberikan masukan terhadap draft rancangan PKPU tentang Pilkada Ulang 2024, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf e. Beleid tersebut, mengatur tentang pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Dia mengusulkan, perubahan nomenklatur panitia pengawas agar lebih relevan dengan terminologi pemilu.
"Saya mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








