Bawaslu Ingatkan KPU Jangan Mepet-mepet Susun Regulasi Teknis Pilkada Ulang 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak menunda-nunda tahapan dalam menyusun regulasi teknis terkait Pilkada Ulang 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa Pilkada Ulang 2024 di beberapa daerah masih menunggu pengumuman resmi dari KPU. Namun, jadwal pencoblosan telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama di Komisi II DPR RI, yaitu pada 27 Agustus 2025.
Dia menekankan, pentingnya KPU menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Ulang 2024 dengan segera, tanpa menunggu waktu mendekati tahapan pelaksanaan. Dia mengkritisi, rencana KPU yang menyusun regulasi teknis melampaui jadwal pencoblosan Pilkada Ulang 2024.
"Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar jadwal akhir penyusunan peraturan tersebut, yang sebelumnya direncanakan pada 20 September 2025, dapat dimajukan," ujar Bagja dikutip dari laman bawaslu.go.id, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang
Selain itu, dia menyoroti perlunya memberikan rentang waktu yang cukup antara penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan tahapan. Hal ini bertujuan, agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan secara maksimal kepada para penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat.
"Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat," tuturnya.
Bagja juga memberikan masukan terhadap draft rancangan PKPU tentang Pilkada Ulang 2024, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf e. Beleid tersebut, mengatur tentang pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Dia mengusulkan, perubahan nomenklatur panitia pengawas agar lebih relevan dengan terminologi pemilu.
"Saya mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








