Pemerintah Resmi Sahkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI, Akhiri Isu Dualisme

AKURAT.CO Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara resmi mengesahkan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil setelah kajian mendalam terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
"Setelah dilakukan kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari Palang Merah Indonesia, maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla," ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menanggapi pengesahan ini, Jusuf Kalla mengungkapkan rasa syukurnya dan menyatakan bahwa isu dualisme di tubuh PMI kini telah berakhir.
Baca Juga: Arema FC Tiba-tiba Pecat Pelatih Joel Cornelli, Ini Penyebabnya
"Kami dari PMI menyampaikan terima kasih atas pengukuhan, baik terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun pengurus baru yaitu saya," ungkap JK.
Ia menambahkan, sesuai dengan prinsip Palang Merah Internasional, hanya boleh ada satu organisasi palang merah di setiap negara.
Dengan pengesahan ini, ia berharap semua pihak dapat kembali fokus pada misi kemanusiaan PMI.
"Sesuai dengan penjelasan pemerintah, maka persoalan ini telah selesai," tegas mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 tersebut.
Kisruh Dualisme
Sebelumnya, muncul isu dualisme dalam tubuh PMI setelah Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024–2029.
Namun, Munas tandingan yang digelar oleh kubu Agung Laksono di tempat terpisah juga menetapkan Agung sebagai Ketua Umum PMI.
Munas resmi yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024) malam, memutuskan secara aklamasi memilih Jusuf Kalla.
Baca Juga: Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Digelar Hari Ini
Namun, dinamika terjadi ketika sebagian peserta Munas menggelar forum alternatif di ruang Tamansari Hotel Sultan, memprotes pelaksanaan Munas yang dianggap tidak memadai.
Dengan pengesahan ini, pemerintah berharap semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil berdasarkan kajian hukum dan AD/ART PMI.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengembalikan fokus organisasi pada tugas utamanya, yakni melayani masyarakat dalam misi kemanusiaan.
Pengesahan ini menutup babak panjang polemik dualisme di tubuh PMI, sekaligus memperkuat legitimasi kepemimpinan Jusuf Kalla dalam melanjutkan misinya sebagai Ketua Umum PMI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







