PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ketum PKB: Presiden Prabowo Selalu Berpihak pada Rakyat

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen hanya untuk barang mewah per 1 Januari 2025.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan, keputusan ini diambil karena Presiden Prabowo selalu berpihak kepada rakyat.
"Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11 persen. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: DPR Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Pro-Rakyat dan Berkeadilan
"PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk menyejahterakan bangsa, melalui sistem perpajakan yang adil sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat," tambah Cak Imin.
Cak Imin meyakini, langkah ini dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Ditambah dengan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun yang tetap diberlakukan, ia optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem nol persen pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga lima persen dapat tercapai.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Diyakini Tak Akan Turunkan Daya Beli Masyarakat
"Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan paket stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, bantuan beras 10 kilogram per bulan unuk 16 juta penerima bantuan dan lain-lain," jelasnya.
"Ini pasti akan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan," demikian Cak Imin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









