PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Tak Tinggalkan Rakyat

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kategori barang mewah, menegaskan konsistensi Presiden Prabowo Subianto yang tidak meninggalkan rakyat.
"Sekali lagi Presiden Prabowo membuktikan konsistensinya bahwa 'no one is left behind'. Bagi Pak Prabowo dalam membangun ekonomi, kesejahteraan adalah hak untuk semua dan tidak boleh ada yang ditinggalkan," kata Eddy di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut membuktikan Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran aspirasi, mulai dari media sosial hingga petisi.
Baca Juga: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Beri Keadilan bagi Masyarakat
"Presiden Prabowo membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, penyampaian aspirasi diberikan tempat dan sama sekali tidak ada represi. Presiden Prabowo mendengar aspirasi masyarakat dan langsung dibuktikan dengan kebijakan yang pro rakyat kecil," ujarnya.
Dia pun memastikan, MPR RI akan terus mendukung program-program pro rakyat Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai amanat konstitusi pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Dukungan MPR pada kebijakan penghapusan utang untuk UMKM, komitmen Presiden Prabowo untuk stop impor beras tahun depan dan naikkan harga gabah, PPN hanya untuk barang mewah hingga paket stimulus bantuan sosial Rp38 triliun," kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Keputusan ini ternyata masih berpihak kepada masyarakat kecil.
Baca Juga: PKS Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Dikutip dari X salah satu Mantan Stafsys Meneu, Prastowo Yustinus mengatakan, Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah tertentu, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan kendaraan tertentu yang telah diatur sebagai objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2022.
"Kenaikan ini hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah, sesuai amanah undang-undang. Untuk barang dan jasa kebutuhan umum masyarakat, tarif tetap 11 persen," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









