Akurat
Pemprov Sumsel

Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengurangan Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas Mulai 2025

Oktaviani | 5 Januari 2025, 16:30 WIB
Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengurangan Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas Mulai 2025

AKURAT.CO Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem pengurangan poin bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Sistem baru ini, yang dinamakan Traffic Activity Report dengan Merit Point System, dirancang untuk memantau perilaku pengendara dan meningkatkan keselamatan di jalan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini akan mencatat data keselamatan berkendara masyarakat berdasarkan tingkat pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan.

"Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi 12 poin per tahun. Poin ini akan dikurangi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan," jelasnya pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: KPU DKI Siap Tetapkan Gubernur Jakarta, Semua Peserta Pilkada Diundang

Irjen Aan merinci mekanisme pengurangan poin:

- Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin.
- Kecelakaan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia: dikurangi 12 poin.
- Tabrak lari: SIM dapat langsung dicabut secara permanen.

Apabila poin pengendara habis dalam satu tahun, SIM akan diblokir atau ditarik. Pengendara yang terkena blokir wajib mengulang proses penerbitan SIM jika ingin memperpanjang.

"Untuk kasus tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen," tegasnya.

Selain berfungsi untuk pengawasan berkendara, sistem poin ini juga akan diintegrasikan ke dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Catatan jumlah pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercantum dalam SKCK," ujar Irjen Aan.

Baca Juga: Jelang Tandang ke Anfield, Ruben Amorim Sebut Pemain MU Gelisah dan Takut di Lapangan

Untuk mendukung efektivitas sistem ini, Korlantas Polri akan memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"ETLE memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengawasan terhadap pengendara," tambahnya.

Dengan sistem pengurangan poin ini, Korlantas berharap dapat meningkatkan disiplin dan keselamatan pengendara di jalan raya sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik di Indonesia.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.