Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengurangan Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas Mulai 2025

AKURAT.CO Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem pengurangan poin bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Sistem baru ini, yang dinamakan Traffic Activity Report dengan Merit Point System, dirancang untuk memantau perilaku pengendara dan meningkatkan keselamatan di jalan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini akan mencatat data keselamatan berkendara masyarakat berdasarkan tingkat pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan.
"Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi 12 poin per tahun. Poin ini akan dikurangi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan," jelasnya pada Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: KPU DKI Siap Tetapkan Gubernur Jakarta, Semua Peserta Pilkada Diundang
Irjen Aan merinci mekanisme pengurangan poin:
- Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin.
- Kecelakaan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia: dikurangi 12 poin.
- Tabrak lari: SIM dapat langsung dicabut secara permanen.
Apabila poin pengendara habis dalam satu tahun, SIM akan diblokir atau ditarik. Pengendara yang terkena blokir wajib mengulang proses penerbitan SIM jika ingin memperpanjang.
"Untuk kasus tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen," tegasnya.
Selain berfungsi untuk pengawasan berkendara, sistem poin ini juga akan diintegrasikan ke dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Catatan jumlah pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercantum dalam SKCK," ujar Irjen Aan.
Baca Juga: Jelang Tandang ke Anfield, Ruben Amorim Sebut Pemain MU Gelisah dan Takut di Lapangan
Untuk mendukung efektivitas sistem ini, Korlantas Polri akan memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"ETLE memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengawasan terhadap pengendara," tambahnya.
Dengan sistem pengurangan poin ini, Korlantas berharap dapat meningkatkan disiplin dan keselamatan pengendara di jalan raya sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








