Cara Cek Pajak Motor Online Pakai NIK Tanpa Ribet, Bisa Juga Lewat Website Resmi Daerah Berikut

AKURAT.CO Masyarakat Indonesia kini dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan termasuk motor secara online.
Hal ini memudahkan pemilik kendaraan untuk mengetahui status dan jumlah pajak yang harus dibayar tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak motor secara online.
Syarat Cek Pajak Motor Online
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda memiliki informasi berikut:
Nomor Polisi: Nomor plat kendaraan Anda.
Nomor Induk Kependudukan (NIK): Nomor identitas Anda sebagai pemilik kendaraan.
Metode Pengecekan Pajak Motor Online
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan secara online:
1. Melalui Situs Samsat
- Kunjungi laman samsat.info.
- Pilih wilayah Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan.
- Masukkan nomor polisi kendaraan (angka pada kolom pertama dan huruf di kolom kedua).
- Klik "Cari" untuk mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan, termasuk rincian biaya yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memudahkan pengecekan dan pembayaran pajak:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta.
- Pilih menu "NKRB" dan klik "Lanjut".
- Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul, dan Anda dapat langsung melakukan pembayaran jika diperlukan.
3. Melalui Laman e-Samsat.id
- Kunjungi situs e-samsat.id.
- Isi data yang diminta, seperti nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
- Klik "Cek" untuk melihat informasi mengenai kendaraan dan besaran nominal pajak yang harus dibayar.
Pengecekan Melalui Website Resmi Daerah
Selain metode di atas, Anda juga bisa mengecek pajak motor melalui website resmi Samsat di masing-masing daerah. Berikut adalah beberapa contoh:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
- Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
Dengan kemajuan teknologi, pengecekan pajak motor kini menjadi lebih mudah dan cepat.
Pemilik kendaraan tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor Samsat. Cukup dengan menggunakan situs atau aplikasi yang tersedia, Anda dapat mengetahui status pajak kendaraan Anda dengan praktis.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi pajak agar terhindar dari denda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









