3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025 Tanpa Ribet Antri, Cukup Via HP!

AKURAT.CO Di era digital yang semakin berkembang, memeriksa pajak kendaraan kini bisa dilakukan tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.
Pada 2025, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan teknologi untuk mengecek pajak kendaraan secara online melalui beberapa metode mudah yang hanya membutuhkan perangkat ponsel.
Berikut adalah tiga cara cek pajak kendaraan online yang dapat dilakukan dengan cepat dan praktis.
Baca Juga: Istilah DPP Nilai Lain Membingungkan Masyarakat, Misbakhun: Sebaiknya Dirjen Pajak Mengundurkan Diri
1. Situs e-Samsat.id
Salah satu metode untuk memeriksa status dan tagihan pajak kendaraan Anda adalah melalui situs e-Samsat.id.
- Buka browser di perangkat Anda
- Akses situs https://e-samsat.id dan lengkapi formulir yang muncul di halaman tersebut (mencakup nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi)
- Klik tombol “Cek Sekarang”
- Halaman tersebut akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan Anda, seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Selain itu, rincian pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan ditampilkan, termasuk PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, serta total yang perlu dibayarkan, lengkap dengan tanggal pajak dan STNK.
2. SMS Samsat
Selain itu, Anda bisa mengecek pajak kendaraan menggunakan layanan SMS.
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim SMS ke nomor 08112119211
- Contoh format: Info B/6777/XF Hitam
- Setelah mengirim, tunggu balasan SMS yang berisi kode pembayaran, informasi kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Aplikasi e-Samsat
Anda juga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat yang telah diunduh di ponsel untuk memeriksa pajak kendaraan.
- Unduh aplikasi e-Samsat melalui ponsel Anda
- Pilih wilayah tempat kendaraan terdaftar
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda
- Hasilnya, Anda akan menerima informasi terkait biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Kenaikan Pajak Barang Mewah Bukan Beban Rakyat, Tapi Komitmen untuk Keadilan Ekonomi
Dengan memanfaatkan teknologi, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.
Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Samsat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







