ASN Dukung Larangan Pindah Instansi 10 Tahun: Fokus Tingkatkan Profesionalitas dan Loyalitas

AKURAT.CO Larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, mendapatkan dukungan dari beberapa ASN.
Salah satu ASN di kementerian, Asuti, menyatakan bahwa aturan ini tidak menjadi masalah karena telah disampaikan sejak awal dirinya diterima sebagai pegawai.
"Kebijakan itu sudah diinformasikan sejak saya lulus CPNS. Jadi, saya setuju dan tidak ada masalah dengan aturan ini," ujar Asuti saat dihubungi Akurat.co, Selasa (28/1/2025).
Asuti mengungkapkan, larangan ini justru memberikan dampak positif. Dengan waktu pengabdian yang panjang di satu instansi, ASN dapat lebih mendalami pekerjaannya, sehingga meningkatkan profesionalitas dan keahlian di bidangnya.
"Iya, karena kita sudah lama bekerja di satu tempat, pasti kita menjadi lebih profesional dan expert," katanya.
Baca Juga: Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu Orang Saat Libur Panjang
Ia juga mengaku tidak pernah berniat untuk mengajukan pindah instansi, karena merasa puas dengan pekerjaannya saat ini.
"Enggak, saya sudah empat tahun lebih jadi ASN, dan saya senang dengan pekerjaan saya," tambahnya.
Aturan larangan pindah ini, menurut Kepala BKN Zudan Fakrulloh, bertujuan untuk menciptakan stabilitas organisasi dan meningkatkan loyalitas ASN terhadap instansi tempat mereka bekerja.
Setiap pelamar ASN diharuskan menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan kesediaan mereka mengabdi di instansi yang dilamar dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun pertama.
"Jika ASN tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri," jelas Zudan dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Seperti yang dirasakan Asuti, kebijakan ini dinilai membantu ASN fokus bekerja, meningkatkan produktivitas, dan mendalami bidang pekerjaannya.
Dukungan ini juga mencerminkan pentingnya memahami aturan sejak awal penerimaan CPNS.
Baca Juga: Ditinggal Ibunda, Ruben Onsu: Hancurnya Sampai Sekarang
Dengan aturan ini, pemerintah berharap ASN dapat memberikan kontribusi terbaiknya, sejalan dengan visi meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









