Efisiensi Anggaran Kemenko PMK Capai 50 Persen, Pratikno: Uang Rakyat Kembali ke Rakyat

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan pihaknya akan melakukan efisiensi anggaran hingga 50 persen.
"Ya rata-rata semuanya kan sekitar 50 persen," kata dia di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, kebijakan ini sama halnya dengan perusahaan swasta yang dapat bertahan dengan bisnis melalui efisiensi. "Ini perintahnya Bapak Presiden kita melakukan efisiensi, ya memang kalau misalnya kita ini dalam kehidupan swasta, perusahaan yang survive adalah perusahaan yang efisiensi," ucapnya.
Dia menilai, kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto merupakan upaya pemerintah dalam memaksimalkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Pratikno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Upaya Penanggulangan Bencana
Meski demikian, dia memastikan efisiensi anggaran tidak akan mengurangi fungsi pemerintahan, terutama di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Uang itu adalah uangnya rakyat, harus kembali sepenuhnya kepada rakyat. Oleh karena itu, efisiensi dalam biaya operasional, kreativitas untuk melaksanakan pekerjaan secara smart, secara cerdas," kata dia.
Pratikno pun menyatakan, bahwa Kemenko PMK merupakan smart ministry, yaitu melayani masyarakat dengan maksimal dan tetap produktif.
"Oleh karena itu PMK mendefinisikan diri menjadi smart ministry. Cara smart itu adalah cara cerdas sekaligus efisiensi. Banyak program yang bisa, dicari selahnya ya. Ini membuat kita di birokrasi berusaha keras untuk melakukan efisiensi, dan terus menjaga program tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Kementerian dan Lembaga untuk mengefisiensikan anggaran sampai Rp 256,1 triliun pada tahun 2025. Adapun instruksi itu diterbitkan lewat surat dengan nomor S-37/MK.02/2025 yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








