Dasco Bingung Revisi Tatib DPR Disebut Bisa Copot Pejabat: Itu kan Bukan Undang-undang

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mencopot para pejabat negara lewat Revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan pada DPR mengevaluasi pejabat.
Dia mengatakan, bahwa revisi tatib yang berlaku hanya diperuntukan bagi internal, guna mendorong kinerja pengawasan DPR. Selain itu, revisi tatib dimaksudkan hanya melengkapi hal yang telah dituangkan dalam fungsi pengawasan DPR.
"Dan apa namanya yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa pecat si A, si B pimpinan. Itu kan bukan undang-undang," kata dia saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Tak Terima Soal Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat, Masyarakat Bisa Gugat ke MK
Dia menjelaskan, respon masyarakat yang mengira bahwa DPR bisa memecat dengan adanya revisi Tatib tersebut. Dalam hal ini, aturan tersebut hanya termuat dalam Tatib bukan Undang-Undang.
"Kalau di undang-undang mungkin kita boleh curigai, ini kan cuma peraturan tata tertib," ucapnya.
Karena itu, dia menegaskan DPR hanya memberikan rekomendasi yang akan diberikan kepada lembaga tersebut. Rekomendasi dan monitoring yang akan dilakukan, seperti mekanisme atau pengaturan seperti monitoring administratif serta pelaksanaan tugasnya.
"Iya, jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi, untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka," tegasnya.
Baca Juga: Baleg: DPR Hanya Berwenang Evaluasi Pejabat, Bukan Mencopot
Sebelumnya, dalam Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (4/2/2025), DPR menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".
Rekomendasi penunjukan pejabat, selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









