Ada Mafia Tanah di Balik Pembongkaran Hotel Purajaya Batam, DPR Dorong Bentuk Panja Pengawasan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah karena dilakukan tanpa perintah pengadilan.
Dia pun mempertanyakan, bagaimana bisa Hotel Purajaya dirobohkan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.
"Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat adat Batam, Kepulauan Riau, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Warga Melayu Batam Adukan Penyerobotan Lahan Adat ke Komisi III DPR
"Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi," sambungnya.
Maka dari itu, Habiburokhman mendorong adanya Panja pengawasan terhadap kasus mafia lahan di Batam.
Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Tok Maskur, pun meminta agar Komisi III mengusut tuntas kasus dugaan mafia lahan yang telah terjadi sejak lama Pulau Batam, salah satunya permasalahan Hotel Purajaya ini.
Dia mengatakan, Hotel Purajaya sendiri punya sejarah besar karena menjadi saksi dalam kelahiran provinsi Kepulauan Riau.
"Sejarah itu kini hilang, tanpa ada putusan pengadilan, dan kami di tanah Melayu sudah lama didzolimi hingga saat ini padahal kami sudah lama ikut andil dalam pembangunan di negeri ini," kata Tok Maskur.
"Maka mohon hormat Komisi III, tolonglah bantu, kami berharap dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi III, kembalikan keadilan di tanah kami," pungkasnya.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
Perwakilan adat Melayu memaparkan masalah perobohan gedung bersejarah adat Melayu di Batam, yaitu Hotel Purajaya, yang diduga perobohannya terkait dengan mafia lahan di Pulau Batam. Purajaya merupakan Hotel saksi sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam, Megat Rury Afriansyah, menceritakan perobohan hotel miliknya janggal karena dilakukan saat proses hukum sedang berlangsung. Bahkan, perobohan dilakukan tanpa putusan pengadilan, ditambah dengan dukungan aparat hukum dan satpol PP.
"Yang janggal adalah PT Pasifik Estatindo Perkasa langsung merobohkan hotel tersebut di saat proses hukum sedang berlangsung tanpa ada putisan pengadilan kelas ini sangat menyakitkan dan janggal," kata Megat Rury saat rapat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk






