Ada Mafia Tanah di Balik Pembongkaran Hotel Purajaya Batam, DPR Dorong Bentuk Panja Pengawasan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah karena dilakukan tanpa perintah pengadilan.
Dia pun mempertanyakan, bagaimana bisa Hotel Purajaya dirobohkan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.
"Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat adat Batam, Kepulauan Riau, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Warga Melayu Batam Adukan Penyerobotan Lahan Adat ke Komisi III DPR
"Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi," sambungnya.
Maka dari itu, Habiburokhman mendorong adanya Panja pengawasan terhadap kasus mafia lahan di Batam.
Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Tok Maskur, pun meminta agar Komisi III mengusut tuntas kasus dugaan mafia lahan yang telah terjadi sejak lama Pulau Batam, salah satunya permasalahan Hotel Purajaya ini.
Dia mengatakan, Hotel Purajaya sendiri punya sejarah besar karena menjadi saksi dalam kelahiran provinsi Kepulauan Riau.
"Sejarah itu kini hilang, tanpa ada putusan pengadilan, dan kami di tanah Melayu sudah lama didzolimi hingga saat ini padahal kami sudah lama ikut andil dalam pembangunan di negeri ini," kata Tok Maskur.
"Maka mohon hormat Komisi III, tolonglah bantu, kami berharap dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi III, kembalikan keadilan di tanah kami," pungkasnya.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
Perwakilan adat Melayu memaparkan masalah perobohan gedung bersejarah adat Melayu di Batam, yaitu Hotel Purajaya, yang diduga perobohannya terkait dengan mafia lahan di Pulau Batam. Purajaya merupakan Hotel saksi sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam, Megat Rury Afriansyah, menceritakan perobohan hotel miliknya janggal karena dilakukan saat proses hukum sedang berlangsung. Bahkan, perobohan dilakukan tanpa putusan pengadilan, ditambah dengan dukungan aparat hukum dan satpol PP.
"Yang janggal adalah PT Pasifik Estatindo Perkasa langsung merobohkan hotel tersebut di saat proses hukum sedang berlangsung tanpa ada putisan pengadilan kelas ini sangat menyakitkan dan janggal," kata Megat Rury saat rapat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







