Akurat
Pemprov Sumsel

Profil Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Ditambah Hukuman Jadi 13 Tahun

Kosim Rahman | 28 Februari 2025, 17:05 WIB
Profil Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Ditambah Hukuman Jadi 13 Tahun

AKURAT.CO Profil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan kembali menarik perhatian publik.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) meningkatkan hukuman terhadap mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus korupsi LNG.

Hukuman yang semula 9 tahun penjara kini diperpanjang menjadi 13 tahun.

Berikut profil lengkap Karen Agustiawan yang dilansir dari berbagai sumber, Jumat (28/2/2025).

Profil Karen Agustiawan

Karen Agustiawan, yang memiliki nama lengkap Galaila Karen Kardinah, lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958.

Baca Juga: Sejarah dan Profil PT Sritex: Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

Ia adalah anak dari pasangan Sumiyatno dan R. Asiah.

Ayahnya, Sumiyatno, adalah delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pernah menjabat sebagai presiden di perusahaan BUMN Biofarma.

Karen menyelesaikan pendidikan tinggi di bidang Teknik Fisika di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1983.

Setelah lulus, Karen memulai karier profesionalnya di berbagai industri minyak dan gas, seperti Mobil Oil Indonesia (1984-1996) dan Halliburton Indonesia (2002-2006).

Di Mobil Oil, Karen menjabat beberapa posisi, termasuk sistem analis, programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan, serta pengontrol kualitas untuk proyek seismik.

Pada periode 1999-2000, Karen bekerja di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai spesialis pengembangan pasar, integrated information management, dan manajer pengembangan bisnis.

Baca Juga: Gene Hackman Ditemukan Tewas di Rumah Bersama Istrinya, Begini Profil dan Perjalanan Kariernya

Karen melanjutkan kariernya di Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management pada 2002-2006, hingga akhirnya bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada Desember 2006 sebagai Staf Ahli Direktur Utama Bidang Hulu.

Kariernya terus berkembang, dan pada 2009, ia diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina, menjadikannya wanita pertama yang memegang posisi tersebut, dan menjabat hingga 2014.

Kasus Karen Agustiawan

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah, atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara Meski Banding Diterima

Akibatnya, hukuman yang diterima Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta, dengan alternatif hukuman 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

"Ditolak perbaikan," demikian pernyataan yang dilansir dari situs resmi MA pada Jumat (28/2).

Perkara dengan nomor 1076K/PID.SUS/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Karen mengajukan kasasi setelah menerima vonis 9 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Karen terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.

Hal ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: 1 Kuadriliun Setara dengan Berapa Triliun? Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Bisa Beli Apa dengan Jumlah Segitu?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.