Tumpang Tindih Aturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Harus Segera Diperbaiki

AKURAT.CO Tumpang tindih aturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi harus segera diakhiri dengan didahului pemetaan yang jelas untuk memperbaikinya.
"Karena antara peraturan satu dan lainnya jelas-jelas bertentangan. Sehingga penting untuk menetapkan prioritas aturan mana yang krusial untuk dibenahi," kata Wakil Ketua MPR, yang juga Anggota Komisi X DPR, Lestari Moerdijat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/2/2025).
Lestari menyebut, salah satu contoh tumpang tindih peraturan itu terlihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 37/2009 Pasal 26 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan kesempatan dosen untuk meningkatkan kompetensi disyaratkan mengikuti diklat, seminar, lokakarya serta kegiatan lainnya.
Sedangkan pada PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan turunan dari UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Baca Juga: Brian Yuliarto Diyakini Mampu Tingkatkan Daya Saing Pendidikan Tinggi Nasional
Menurut Lestari, tumpang tindih aturan yang melahirkan tafsir yang beragam harus segera diperbaiki.
"Kita harus membiasakan diri untuk tidak menabrak aturan yang ada," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Lestari yang juga Anggota DPR dari Dapil II Jawa Tengah, mendukung usulan MPRTNI untuk merelaksasi blokir efisiensi anggaran pada program/kegiatan prioritas.
Sebagai konsekuensi pelaksanaan Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pendidikan Tinggi Bisa Sebabkan Biaya Kuliah Naik
Relaksasi blokir efisiensi anggaran itu dapat dilakukan pada anggaran penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, seperti Bantuan Opersional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belanja operasional, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum (PNBP/BLU).
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tetap mengacu pada ketentuan dalam Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada pelaksanaan otonomi perguruan tinggi, Lestari berharap, MRPTNI bisa memberi petunjuk yang jelas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi, terutama perihal sinkronisasi otonomi akademik.
Lebih jauh, ia juga meminta MRPTNI bisa memberi informasi terkait standarisasi biaya minimum dalam menentukan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi.
Baca Juga: Menteri Pendidikan Tinggi: Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia Usai Studi
Dengan begitu, tidak terjadi lagi setoran uang kuliah diblokir.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem tersebut juga mengingatkan bahwa saat ini cukup banyak dosen dengan keahlian tertentu yang akan memasuki masa pensiun.
Sehingga, perlu segera dicarikan solusi untuk menyediakan dosen pengganti setelah dosen-dosen senior itu pensiun, mengingat rumitnya persyaratan administrasi untuk menjadi dosen yang dinilai memenuhi kompetensi.
"Bila dampak kondisi itu tidak segera diantisipasi, nasib keberlanjutan belajar para mahasiswa jadi tidak jelas," demikian Lestari.
Baca Juga: Mensos Ingin Pemulung Dapat Pendidikan Tinggi untuk Mengubah Nasib
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









