Akurat
Pemprov Sumsel

Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian Lembaga

Paskalis Rubedanto | 12 Maret 2025, 06:40 WIB
Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian Lembaga

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 35 tahun 2004 Pasal 47, memungkinkan prajurit aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga yang diatur oleh UU.

Di mana pemerintah telah menetapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan memberikan kepada Komisi I DPR, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, bersama jajaran, dengan pemerintah, yakni Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, serta perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara.

Baca Juga: Program Strategis Menhan: Revisi UU TNI hingga Kembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional

"DIM itu singkatan dari daftar inventarisasi masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, di Pasal 3," ujar Utut dalam rapat.

Adapun isi perubahan Pasal 47 tersebut memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Dewan Pertahanan Nasional (DPN); Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lalu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Keamanan Laut (Bakamla); Kejaksaan Agung (Kejagung); dan Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan saat ini, Pasal 47 UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki 10 K/L. Berikut bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2:

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga: Komisi I DPR Pertanyakan Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis dalam Revisi UU TNI

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Menhan Sjafrie usai rapat menjelaskan, khusus untuk poin ini akan dibahas lebih lanjut melalui panitia kerja (panja) Komisi I DPR, yang dipimpin oleh Utut Adianto bersama pemerintah.

"Dengan harapan bahwa ini bisa selesai pada bulan ramadhan bulan suci. Dan juga kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR dan teman-teman," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.