Revisi UU TNI, Peran Prajurit Jangan Tumpang Tindih di Ranah Sipil

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya mengenai pasal 47, di mana prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga.
Menanggapi itu, Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menyatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil dalam isu perluasan penempatan prajurit TNI di ranah sipil.
"Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat," ungkap Syamsu Rizal, dikutip Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: DPR Siap Bahas Revisi UU TNI, Puan Maharani: Kami Terbuka Menerima Masukan
Pria yang akrab dipanggil Deng Ical ini mengatakan, ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat. Hal ini bertujuan, untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan.
"Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil," ujarnya.
Deng Ical menyebut, penempatan individu dalam satu jabatan harusnya didasarkan prinsip meritokrasi. Selain itu ada analisis kebutuhan spesifik tertentu menjadi bagian dari analisis kerja dan analisis jabatan sehingga keliatan bahwa formasi internal suatu unit kerja memiliki kualifikasi tertentu.
Analisis inilah yang menjadi dasar dari permintaan untuk disetujui Presiden. "Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi 'cuan' tapi tetap pada 'semangat' pengabdian," katanya.
"Jika mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, memang hanya lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan lainnya yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur," tambahnya.
Dia menegaskan, apabila ada usulan perluasan penempatan prajurit TNI, masukan dari berbagai pihak harus tetap didengar dan dipertimbangkan agar keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Prajurit TNI Pensiun Dini Sebelum Isi Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI
Saat ini, Komisi I DPR RI masih mengumpulkan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar hukum untuk memastikan revisi UU TNI berjalan transparan dan mengakomodir kepentingan publik.
Menurutnya, mekanisme seleksi personel TNI yang ditempatkan di lembaga sipil harus melibatkan tim verifikasi independen guna menghindari praktik nepotisme atau intervensi politik.
"Pembahasan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa. Bagaimanapun, jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru, di mana netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia. Kami membahas lebih detail dalam rapat Panja RUU TNI di Komisi I," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









