Panglima: Dirut Bulog dan Irjen Kementan Harus Mundur dari TNI

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengatakan TNI aktif yang masih menduduki jabatan di luar 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang ditentukan dalam UU No.34 Tahun 2004, maka harus mundur atau pensiun dini.
"Ya mundur, nanti akan mundur," kata Agus usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Komplek Parlemen, Kamis (13/3/2025).
Diketahui, TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, adalah Direktur Utama PT Bulog, Letjen TNI Novi Helmy Prasetya; Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Letjen TNI Irham Waroihan; dan Irjen Kementerian Perhubungan, Mayjen TNI Maryono.
Baca Juga: Panglima Harap TNI Makin Responsif dengan Dinamika Ancaman Global
Meski demikian, Agus menjelaskan di kementerian dan lembaga juga memiliki undang-undang terkait bagaimana jabatan TNI yang diduduki oleh TNI aktif.
"Ada seperti di Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Politik Hukum (KemenPolkam). Itu dia punya undang-undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan terkait kementerian lembaga yang tidak disebutkan dalam 15 K/L tersebut, masih menunggu keputusan dari hasil revisi UU No 34 Tahun 2024.
Jika memang harus keluar, maka prajurit TNI aktif tersebut harus keluar dari jabatan sipil atau harus pensiun.
"Nanti ikuti hasil revisinya, nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya, revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Kalau nanti revisinya harus pensiun ya pensiun," jelasnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 35 tahun 2004 Pasal 47, memungkinkan prajurit aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga yang diatur oleh UU.
Baca Juga: Budiman-Andi Akbar Unggul dalam Pemetaan Politik Pilkada Luwu Timur
Adapun isi perubahan Pasal 47 tersebut memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Dewan Pertahanan Nasional (DPN); Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lalu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Keamanan Laut (Bakamla); Kejaksaan Agung (Kejagung); dan Mahkamah Agung (MA).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








