DPR Siap Awasi Pelaksanaan RUU TNI: Prajurit Aktif di Luar Ketentuan UU Harus Segera Pensiun

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta agar prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga di luar aturan yang ditetapkan dalam Revisi Undang-Undang TNI, harus segera pensiun.
Di mana, Komisi I DPR sudah menetapkan draf final RUU TNI, dan memutuskan 14 kementerian/lembaga boleh diisi oleh TNI aktif.
"Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, tapi kan sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: DPR Tegaskan Revisi UU TNI Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi: Pro Kontra itu Lumrah
Untuk itu, pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aturan tersebut, agar tidak ada TNI aktif yang menjabat di luar aturan UU TNI.
"Ya kalau dari DPR kan kita fungsinya pengawasan, mengawasi ya. Kita kan adalah membuat anggaran membuat aturan UU lalu kita mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan UU tersebut," tuturnya.
"Jadi kita serahkan kepada pemerintah kepada Mabes TNI dan juga Kemhan untuk melaksanakan undang-undang yang telah kita buat secara bersama-sama," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa draf akhir RUU TNI memperbolehkan TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diajukan 16 kementerian/lembaga.
Baca Juga: Aktivis dan Mahasiswa Siap Demo Besok Tolak RUU TNI, Begini Tanggapan DPR
"Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai rapat pleno di DPR, Selasa (18/3/2025).
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









