Akurat
Pemprov Sumsel

Lalu Lintas Mulai Normal, Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan

Rizky Dewantara | 1 April 2025, 08:41 WIB
Lalu Lintas Mulai Normal, Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan

AKURAT.CO PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), menghentikan rekayasa lalu lintas (lalin) contraflow di KM 55 hingga KM 65 arah Cikampek, Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Setelah terpantau kondisi lalu lintas kendaraan normal, atas diskresi Kepolisian, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menghentikan rekayasa lalu lintas contraflow KM 55 hingga KM 65 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 20.00 WIB," kata Vice President Corporate Secretary & Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (1/4/2025).

Ria mengatakan, saat ini kondisi lalu lintas di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah kembali normal di kedua arah.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025, One Way dan Contraflow, Dimulai Hari Ini

"Kami mengimbau pengguna jalan Tol Trans Jawa untuk mengutamakan keselamatan, mempersiapkan diri sebelum memasuki perjalanan di jalan tol. Pastikan diri dan kendaraan dalam kondisi prima, memastikan kecukupan daya, BBM dan saldo uang elektronik, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberlakukan buka tutup pintu masuk contraflow di KM 47 sampai dengan KM 65 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas pada libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H / Lebaran 2025.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.765.102 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 sd H-1 libur Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 yang jatuh pada periode Jumat-Minggu (21-30 Maret 2025).

Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yaitu GT Cikampek Utama (menuju arah Trans Jawa), GT Kalihurip Utama (menuju arah Bandung), GT Cikupa (menuju arah Merak), dan GT Ciawi (menuju arah Puncak).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.