AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya, melainkan hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Demikian dikatakan Menteri PKP, Maruarar Sirait, di sela penyerahan 100 kunci rumah subsidi untuk buruh dalam acara bertajuk Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional, May Day is Kolaborasi Day, di Universitas Pertamina, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, Kementerian PKP akan memastikan rumah subsidi yang disediakan tepat sasaran bagi MBR.
Baca Juga: Misbakhun: Program Rumah Subsidi Wujud Keberpihakan Pemerintah Pada Rakyat
"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ujar Menteri PKP.
Menteri PKP akan meminta jajarannya serta BP Tapera untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau bukan.
Pasalnya, dari hasil pemantauan di lapangan, banyak rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.
Baca Juga: Simak! Berikut Syarat Beli Rumah Subsidi, Keuntungan Dan Kekurangannya
Selain itu, untuk memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan, Menteri PKP juga telah menetapkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras BP Tapera dan bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni. Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220 ribu rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi," jelasnya.
Kementerian PKP semaksimal mungkin akan terus berupaya menciptakan Program 3 Juta Rumah terlaksana.
Baca Juga: Sudah Terealisasi! Lebih dari 130 Ribu Rumah Subsidi Terbangun
Untuk itu, Kementerian PKP berupaya maksimal dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kementerian Komdigi untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru dan Kementerian Kesehatan untuk rumah tenaga kesehatan, bidan dan perawat.
"Kami tidak melaksanakan groundbreaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR," demikian Menteri PKP.
Baca Juga: Pengamat Properti: Rumah Subsidi di Indonesia Harus Diperhatikan oleh Pemerintah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








