AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya, melainkan hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Demikian dikatakan Menteri PKP, Maruarar Sirait, di sela penyerahan 100 kunci rumah subsidi untuk buruh dalam acara bertajuk Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional, May Day is Kolaborasi Day, di Universitas Pertamina, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, Kementerian PKP akan memastikan rumah subsidi yang disediakan tepat sasaran bagi MBR.
Baca Juga: Misbakhun: Program Rumah Subsidi Wujud Keberpihakan Pemerintah Pada Rakyat
"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ujar Menteri PKP.
Menteri PKP akan meminta jajarannya serta BP Tapera untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau bukan.
Pasalnya, dari hasil pemantauan di lapangan, banyak rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.
Baca Juga: Simak! Berikut Syarat Beli Rumah Subsidi, Keuntungan Dan Kekurangannya
Selain itu, untuk memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan, Menteri PKP juga telah menetapkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras BP Tapera dan bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni. Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220 ribu rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi," jelasnya.
Kementerian PKP semaksimal mungkin akan terus berupaya menciptakan Program 3 Juta Rumah terlaksana.
Baca Juga: Sudah Terealisasi! Lebih dari 130 Ribu Rumah Subsidi Terbangun
Untuk itu, Kementerian PKP berupaya maksimal dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kementerian Komdigi untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru dan Kementerian Kesehatan untuk rumah tenaga kesehatan, bidan dan perawat.
"Kami tidak melaksanakan groundbreaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR," demikian Menteri PKP.
Baca Juga: Pengamat Properti: Rumah Subsidi di Indonesia Harus Diperhatikan oleh Pemerintah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








