AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya, melainkan hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Demikian dikatakan Menteri PKP, Maruarar Sirait, di sela penyerahan 100 kunci rumah subsidi untuk buruh dalam acara bertajuk Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional, May Day is Kolaborasi Day, di Universitas Pertamina, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, Kementerian PKP akan memastikan rumah subsidi yang disediakan tepat sasaran bagi MBR.
Baca Juga: Misbakhun: Program Rumah Subsidi Wujud Keberpihakan Pemerintah Pada Rakyat
"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ujar Menteri PKP.
Menteri PKP akan meminta jajarannya serta BP Tapera untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau bukan.
Pasalnya, dari hasil pemantauan di lapangan, banyak rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.
Baca Juga: Simak! Berikut Syarat Beli Rumah Subsidi, Keuntungan Dan Kekurangannya
Selain itu, untuk memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan, Menteri PKP juga telah menetapkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras BP Tapera dan bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni. Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220 ribu rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi," jelasnya.
Kementerian PKP semaksimal mungkin akan terus berupaya menciptakan Program 3 Juta Rumah terlaksana.
Baca Juga: Sudah Terealisasi! Lebih dari 130 Ribu Rumah Subsidi Terbangun
Untuk itu, Kementerian PKP berupaya maksimal dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kementerian Komdigi untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru dan Kementerian Kesehatan untuk rumah tenaga kesehatan, bidan dan perawat.
"Kami tidak melaksanakan groundbreaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR," demikian Menteri PKP.
Baca Juga: Pengamat Properti: Rumah Subsidi di Indonesia Harus Diperhatikan oleh Pemerintah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








