Akurat Logo

9,16 Juta Perempuan Bisa Dapat Kredit Berbunga 8 Persen, Yuk Cek Syaratnya!

Esha Tri Wahyuni | 18 Agustus 2026, 19:30 WIB
9,16 Juta Perempuan Bisa Dapat Kredit Berbunga 8 Persen, Yuk Cek Syaratnya!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan skema Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan bunga atau marjin flat 8% per tahun.

Program ini ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sudah menjalankan maupun baru akan memulai usaha, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp15 juta per akad dan tanpa kewajiban memberikan agunan tambahan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera.

Aturan itu telah diundangkan pada 5 Agustus 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan produktif bagi perempuan dari kelompok masyarakat prasejahtera.

Baca Juga: PalmCo Kucurkan Rp17,1 Miliar untuk Bencana hingga UMKM

Pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro yang berpotensi menjadi penerima KPPS di seluruh Indonesia.

Angka tersebut membuat program ini tidak hanya berkaitan dengan pemberian kredit berbunga rendah, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat rentan.

“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Salah satu perubahan utama yang ditawarkan KPPS adalah tingkat bunga pembiayaan. Pemerintah menyebut pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera, selama ini dapat menanggung bunga pembiayaan sekitar 24% per tahun.

Melalui KPPS, tingkat bunga atau marjin ditetapkan sebesar 8% flat per tahun. Penurunan tersebut didukung pemerintah melalui skema subsidi bunga atau subsidi marjin.

Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya menetapkan batas bunga pembiayaan, tetapi juga menanggung sebagian beban pembiayaan melalui dukungan subsidi agar kredit dapat diberikan kepada kelompok sasaran dengan tingkat bunga yang lebih rendah.

Plafon pembiayaan KPPS ditetapkan paling banyak Rp15 juta untuk setiap akad. Dana dapat ditarik sekaligus atau secara bertahap sesuai kesepakatan antara penerima dengan lembaga penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi. Artinya, akses pembiayaan tidak berhenti pada satu kali akad selama penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski cakupan potensial penerimanya mencapai 9,16 juta perempuan, KPPS tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh perempuan pelaku usaha.

Regulasi menetapkan penerima harus berasal dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4.

Baca Juga: Studi Lingkungan Sespimmen Polri Dikreg ke-67 di Polresta Sidoarjo, Bahas Tantangan Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM

Selain itu, calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Mereka juga harus tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang dan berada dalam lingkungan yang sama.

Persyaratan berbasis data sosial ekonomi tersebut membuat akses KPPS diarahkan kepada kelompok masyarakat yang telah masuk dalam sasaran program pemerintah. Di sisi lain, penyalur tetap diberikan ruang untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan calon debitur.

“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, status sebagai bagian dari kelompok sasaran belum otomatis berarti pembiayaan akan diberikan. Penyalur tetap melakukan penilaian berdasarkan ketentuan dan kelayakan pembiayaan.

Dari sisi jangka waktu, pembiayaan KPPS diberikan paling lama 24 bulan. Namun, di luar skema restrukturisasi, pembiayaan dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan.

Mekanisme pembayaran cicilan tidak ditentukan secara seragam dalam satu pola. Besaran dan mekanisme pembayaran disepakati antara penerima pembiayaan dengan lembaga penyalur.

Pola tersebut disesuaikan dengan karakteristik usaha ultra mikro yang menjadi sasaran KPPS. Dengan plafon maksimal Rp15 juta, pembiayaan diarahkan untuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan dan bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Sektor yang dapat dibiayai mencakup pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan hingga jasa produksi.

KPPS juga tidak hanya mengatur penyaluran pembiayaan. Program tersebut mewajibkan adanya komponen pemberdayaan bagi penerima.

Lembaga penyalur wajib memberikan pendampingan, edukasi mengenai pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting karena sasaran KPPS merupakan pelaku usaha ultra mikro. Bagi kelompok tersebut, kemampuan mengelola arus kas usaha, memisahkan keuangan rumah tangga dan bisnis, serta mengembangkan kapasitas usaha menjadi bagian dari keberlanjutan pembiayaan.

Penerima juga akan menjalankan mekanisme tanggung renteng dalam kelompok. Mekanisme ini menempatkan anggota kelompok dalam tanggung jawab bersama untuk mendorong kedisiplinan pembayaran dan solidaritas antaranggota.

Selain itu, penerima KPPS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan kegiatan usaha.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan bagi penerima pembiayaan. Salah satunya melalui larangan bagi penyalur untuk meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Ketentuan ini menjadi salah satu pembeda penting bagi kelompok ultra mikro yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam menyediakan aset sebagai jaminan kredit.

KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan kinerja serta memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memantau penyaluran pembiayaan sekaligus memastikan program berjalan sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan KPPS tidak hanya berada di tangan lembaga penyalur. Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan yang dikoordinasikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait serta otoritas sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan dan penyaluran KPPS.

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah tujuan program, mulai dari memperluas akses kredit produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan hingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan potensi penerima mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro, efektivitas KPPS pada akhirnya akan sangat bergantung pada kemampuan penyalur menjangkau kelompok sasaran, memastikan pembiayaan digunakan untuk kegiatan produktif, serta menjaga kualitas kredit di tengah perluasan akses pembiayaan.

Bagi calon penerima, ketentuan utama yang perlu diperhatikan adalah status dalam DTSEN, kepemilikan NIK dan KK, keanggotaan kelompok minimal lima orang, kelayakan usaha, serta penggunaan pembiayaan untuk kegiatan produktif.

Sementara dari sisi pembiayaan, plafon maksimal mencapai Rp15 juta per akad dengan bunga atau marjin flat 8% per tahun dan tenor hingga 24 bulan, yang dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang hingga 36 bulan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.