Akurat
Pemprov Sumsel

KPPG Sambut Komitmen Presiden Prabowo Bahas RUU PPRT, Bentuk Nyata Lindungi Pekerja Perempuan

Paskalis Rubedanto | 2 Mei 2025, 09:11 WIB
KPPG Sambut Komitmen Presiden Prabowo Bahas RUU PPRT, Bentuk Nyata Lindungi Pekerja Perempuan

AKURAT.CO Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mulai dibahas setelah peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) disambut baik banyak pihak.

Menurut Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Hetifah Sjaifudian, langkah tersebut merupakan tindakan nyata dan sangat penting dalam menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.

"Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan, sejak tahun 2004 pertama kali RUU ini diajukan, akhirnya ada sinyal kuat bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Ini adalah kabar baik, bukan hanya bagi pekerja rumah tangga tetapi juga bagi seluruh gerakan perempuan di Indonesia yang menuntut pelindungan yang adil dan bermartabat bagi kerja-kerja domestik," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015 mencatat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan melonjak dari 4,2 juta menjadi lebih dari 10 juta. Dengan lebih dari 80 persen di antaranya adalah perempuan.

Baca Juga: RUU PPRT Mendesak Untuk Disahkan

Sayangnya, kelompok ini masih bekerja tanpa kontrak formal, tanpa jaminan upah minimum dan tanpa perlindungan hukum dari kekerasan atau eksploitasi.

Data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), antara 2017 hingga 2022, terjadi 2.031 kekerasan fisik dan psikis serta 1.069 kekerasan ekonomi terhadap PRT di Indonesia.

Hetifah, yang juga menjabat Ketua Komisi X DPR, menekankan, pengesahan RUU PPRT merupakan bagian penting dari strategi besar pemberdayaan perempuan dan penyediaan kerja layak di sektor domestik.

Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan 5 (kesetaraan gender) dan 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi).

"Pekerja rumah tangga bukan sekadar bantuan domestik tetapi bagian dari sistem produktif bangsa ini. Tanpa mereka, jutaan rumah tangga kelas menengah dan pekerja formal tidak bisa berfungsi dengan baik. Sayangnya, selama ini mereka tidak mendapat pelindungan hukum yang semestinya," jelasnya.

Baca Juga: RUU PPRT Siap Dibahas DPR, Hadiah untuk Buruh di Momentum May Day

Pembahasan RUU PPRT adalah terobosan penting dalam memperkuat pilar keadilan sosial dan ekonomi.

Sejalan dengan amanat konstitusi dan mandat internasional seperti Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang hingga kini belum diratifikasi Indonesia.

"RUU PPRT adalah momentum bagi parlemen dan pemerintah untuk menunjukkan bahwa politik benar-benar hadir untuk melindungi yang paling rentan. Sinergi berbagai pemangku kepentingan termasuk para aktivis, Komnas HAM hingga civil society mutlak dilakukan untuk terlibat langsung dalam proses pembahasan RUU ini hingga disahkan," kata Hetifah.

Dia menyebut bahwa KPPG akan memastikan kader-kadernya di parlemen mengawal isu ini hingga resmi menjadi undang-undang. Serta siap berkolaborasi dengan berbagai organisasi perempuan lainnya.

Baca Juga: Soal RUU PPRT, Puan Janji Kejar Tayang

"Karena perempuan berdaya bukan hanya cita-cita tapi prasyarat utama bagi Indonesia yang adil dan maju," ujar Hetifah.

Sebagai sayap perempuan Partai Golkar, KPPG berkomitmen mengawal penuh proses pembahasan RUU PPRT. Dengan memperjuangkan substansi yang berpihak pada pekerja, meliputi hak atas kontrak kerja tertulis, upah layak dan jam kerja manusiawi, akses jaminan sosial dan pelindungan dari kekerasan serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang responsif gender.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.