Swasembada Energi, Prabowo Perintahkan Tanam 300 Ribu Hektare Pohon Aren Tahun Ini

AKURAT.CO Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, meninjau kebun aren di Dusun Cisarua, Garut, Jawa Barat. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penanaman aren dilakukan dengan baik.
Dia mengatakan, aren menjadi salah satu pohon yang paling disukai Presiden Prabowo Subianto. Sebab, pohon ini memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk pangan dan kosmetik, tapi juga bisa diolah menjadi energi.
"Pak Presiden sudah lama menjadikan aren menjadi pohon yang paling beliau suka dan senangi, karena ini pohon ajaib dari ujung sampai akar bisa dipakai," ujar Raja Juli usai melakukan peninjauan, Sabtu (10/4/2025).
"Pohon aren menghasilkan ijuk, lalu sagu dari batangnya bisa dipakai untuk ketahanan pangan, dan bahan kosmetik juga bisa. Ketahanan pangan dan energi, sehingga aren sangat baik untuk dikembangkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Energi, PLN Akselerasi Pengembangan Hidrogen di Tanah Air
Menurutnya, aren dapat menghasilkan bioetanol dan bisa berkontribusi dalam mewjudkan swasembada energi. Saat ini, pengembangan energi tersebut sedang menjadi perhatian dan fokus pemerintah.
"Berdasarkan perhitungan di atas kertas, dari 1 hektare tanaman aren apabila tumbuh dengan baik, bisa memproduksi 24 ribu liter biotenol, dan kita punya banyak lahan dan petani yang bisa mengelola dengan baik," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo juga sudah memerintahkan agar penanaman pohon aren untuk pengembangan energi bisa dilakukan mulai tahun ini.
"Kalau kita bisa menanam 1,2 juta hektare aren maka kita akan swasembada energi. Pak Prabowo sudah memerintahkan tahun ini menanam 300 ribu hektar," tuturnya.
Dalam kunjungan kerjanya, Menhut Raja Juli juga mengunjungi PT Pertamina Geotermal Energy, Kamojang. Sejumlah hal dibahas salah satunya terkait potensi pemanfaatan energi panas bumi untuk mendukung pengembangan komoditas aren secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









