Mensesneg Soal Jaksa Dilindungi TNI/Polri: Dukung Upaya Penertiban dan Memberantas Korupsi

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, sebagai hal yang wajar.
Prasetyo mengatakan, hadirnya Perpres tersebut merupakan bentuk kerjasama yang terbangun lintas institusi.
"Ada juga UU Kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan TNI dan Polri
Dia menjelaskan, Perpres tersebut keluar karena pemerintah saat ini tengah bekerja keras untuk melawan korupsi, dan langkah-langkah penertiban yang berkenaan dengan masalah penguasaan sumber daya alam.
Saat ini, tugas-tugas tersebut sedang dikerjakan oleh Kejaksaan. Sehingga, dia menilai perlunya perlindungan bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.
"Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," ujarnya.
"Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, kejaksaan, kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Dalam Pasal 1 ayat (1), disebutkan, perlindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Kemudian Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.
Baca Juga: DPR Cecar Jampidsus Soal TNI Jaga Kejaksaan: Apa Ada Ancaman Sehingga Harus Dijaga?
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres tersebut.
Kemudian dalam pasal 3, dijelaskan bahwa perlindungan negara bisa dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan. Kemudian perlindungan akan diberikan dari TNI dan Polri, sebagaimana hal ini tertuang dalam pasal 4 perpres tersebut.
“Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan oleh: (a) Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (b) Tentara Nasional Indonesia," tulis pasal 4.
Kemudian berdasarkan Pasal 5, perlindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Sementara itu, pengaturan mengenai perlindungan terhadap jaksa yang dilakukan TNI diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Perlindungan negara yang dilakukan TNI bisa diberikan kepada jaksa maupun institusi kejaksaan, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









