Akurat
Pemprov Sumsel

Islam Moderat sebagai Jalan Menghadirkan Syariat dalam Konteks Bhineka Tunggal Ika

Mukodah | 28 Mei 2025, 16:19 WIB
Islam Moderat sebagai Jalan Menghadirkan Syariat dalam Konteks Bhineka Tunggal Ika

AKURAT.CO Narasi-narasi ekstrem yang mengatasnamakan agama, terutama Islam, banyak beredar di masyarakat, khususnya media sosial. Jelas narasi-narasi itu sering kali menimbulkan keresahan dan memecah belah persatuan bangsa.

Namun, di tengah tantangan tersebut, semangat moderasi dan kebersamaan harus semakin diteguhkan melalui berbagai upaya konkret yang dilakukan oleh tokoh agama Islam, akademisi dan masyarakat luas.

Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., memastikan bahwa Indonesia sejak awal berdiri telah menyatakan dirinya bukan sebagai negara Islam.

Baca Juga: Pendidikan Agama Moderat Kunci Bangkitkan Nasionalisme di Era Digital

Pernyataan ini tidak hanya diucapkan tetapi juga diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai keagamaan, termasuk ke-Islam-an tetap dihargai dan diakomodasi oleh negara tanpa menghilangkan keragaman yang ada.

"Bukti nyata dari akomodasi ini dapat dilihat dari perayaan hari-hari besar keagamaan yang diakui oleh negara. Serta tidak adanya pelarangan terhadap aktivitas peribadatan, baik yang wajib maupun sunah, di seluruh penjuru negeri," kata Prof. Zuly, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dia mengatakan, Indonesia adalah negara yang sangat menghargai kebebasan beragama. Prinsip ini sesuai dengan semangat Perjanjian Madinah pada zaman Rasulullah SAW, yang memberikan kebebasan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Baca Juga: Program Manggarai Bershalawat Bukan untuk Atasi Tawuran, Pramono Anung: Pendekatan Agama Salah Satu Caranya

Oleh karena itu, praktik syariat Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan keragaman karena yang dijalankan adalah syariat yang menghargai kemanusiaan, hak asasi manusia dan nilai-nilai kebangsaan.

"Namun, di tengah upaya menjaga kebersamaan, masih saja muncul kelompok radikal yang menuduh umat Islam moderat sebagai kaum munafik karena dianggap tidak mendukung penerapan syariat secara formal," ujar Prof. Zuly.

Menurutnya, tuduhan ini sering kali didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yang keliru, seperti pada Surat An-Nisa Ayat 61.

Prof. Zuly menegaskan bahwa penafsiran ayat tersebut harus dipahami secara kontekstual. Pada ayat yang lain, Surat Yusuf Ayat 40, lafal "al-hukmu ilallah" atau hukum yang berlaku hanyalah milik Allah juga sering digunakan kelompok radikal dalam melakukan klaim kebenaran secara sepihak.

Baca Juga: Tokoh dan Ormas Agama Jangan Hanya Jadi Penonton Tapi Penyelesai dan Pendamai di Dunia

"Ayat-ayat tersebut memang benar demikian bunyinya, tetapi perlu dipahami bahwa maknanya terbatas pada hukum keagamaan, bukan hukum kemasyarakatan atau kenegaraan," jelasnya.

Prof. Zuly merasa bahwa penjelasan ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat luas.

Hukum keagamaan, seperti kewajiban salat, puasa, zakat dan haji memang harus ditaati oleh umat Islam. Namun, hukum kemasyarakatan atau kenegaraan, seperti pembuatan KTP, diatur oleh negara dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Penegasan ini sangat relevan di tengah maraknya narasi radikal yang menolak hukum negara dengan alasan melanggar hukum Tuhan.

Baca Juga: Imlek Bawa Harapan dan Keberkahan bagi Masyarakat Lintas Agama

Selain itu, narasi moderat disebarkan melalui media sosial dengan berbagai platform.

Narasi ini diharapkan dapat mengimbangi narasi radikal yang terus diproduksi oleh kelompok-kelompok berhaluan ekstrem.

Prof. Zuly menekankan pentingnya konsistensi dalam menyebarkan narasi moderat.

"Jangan henti-henti, jangan bosan-bosan sekalipun hanya sedikit. Karena narasi radikal juga terus diproduksi setiap saat," bebernya.

Baca Juga: Perbanyak Ruang Lintas Agama, Komisi XIII Dorong BNPT Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Dia juga mengingatkan agar umat Islam tidak perlu meniru aksi-aksi kekerasan atau demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok radikal.

Sebaliknya, aksi-aksi kemanusiaan seperti menyantuni anak yatim, mengadakan pertemuan untuk menyampaikan nilai-nilai moderasi dan kegiatan sosial lainnya, justru lebih efektif dalam memperkuat persatuan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan.

Selain itu, pentingnya ilmu pengetahuan yang baik dan benar juga ditekankan dalam upaya menangkal radikalisme.

Pengenalan ilmu pengetahuan kepada generasi muda dapat memperkuat daya kritis mereka terhadap narasi-narasi radikal yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Menjaga Integritas Ulama untuk Melawan Intoleransi dan Radikalisme Atas Nama Agama

Prof. Zuly memberikan catatan terhadap pentingnya peran organisasi massa seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Kedua organisasi itu dikenal sebagai garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai moderasi dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Gerakan keagamaan yang berasal dari organisasi massa ini diharapkan dapat mengurangi gerakan intoleransi dan radikalisme di kalangan muda.

"Secara keseluruhan, upaya kontranarasi terhadap paham intoleransi, radikalisme dan terorisme harus dilakukan secara terus menerus dan melibatkan semua pihak. Narasi moderat harus didukung oleh aksi nyata dan penyebaran nilai-nilai kebangsaan yang kuat. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan bangsa dapat terus terjaga di tengah ancaman paham radikal yang terus mengintai," Prof. Zuly menjelaskan.

Baca Juga: Menag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama Cegah Judi Online

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK