Hati-hati STNK Akan Diblokir Jika Denda Tilang ETLE Tak Segera Dibayar

AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat, agar segera menyelesaikan kewajiban denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika tidak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar bisa diblokir.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pemblokiran STNK diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang mengabaikan pelanggaran lalu lintas yang tercatat oleh sistem ETLE.
Dengan adanya sistem tilang elektronik, setiap pelanggaran yang terekam kamera akan tercatat secara otomatis dan pelanggar diwajibkan untuk menyelesaikan dendanya.
Baca Juga: Viral! Sistem ETLE Tangkap Penumpang Main HP di dalam Mobil
"Kalau mau membuka blokir STNK, dendanya harus dibayarkan terlebih dahulu. Itu prosedurnya," kata Komarudin, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).
Namun demikian, dia membantah anggapan yang beredar bahwa denda tilang ETLE akan bertambah besar seiring waktu jika tidak segera dibayar. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Sangat keliru kalau ada yang bilang dendanya bisa membengkak hanya karena tidak dibayar dalam waktu tertentu," tegasnya.
Kenaikan denda, hanya berlaku jika pengendara kembali melakukan pelanggaran lalu lintas. Artinya, setiap pelanggaran baru akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi bukan soal menunda pembayaran, tapi kalau pelanggar terus melakukan pelanggaran lain selama belum menyelesaikan denda sebelumnya, maka total dendanya akan bertambah. Karena denda diberlakukan setiap kali pelanggaran terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE secara Online Lewat Website Resmi Korlantas Polri
Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain menghindari risiko pemblokiran STNK, menyelesaikan tilang ETLE tepat waktu juga dapat mencegah terjadinya akumulasi denda akibat pelanggaran berulang.
Untuk mengecek status tilang ETLE dan membayar denda, masyarakat dapat mengakses situs resmi ETLE milik kepolisian atau datang langsung ke kantor Ditlantas setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









