Akurat
Pemprov Sumsel

RS Indonesia di Gaza Diserang, Pemerintah Harus Galang Dukungan Global untuk Beri Sanksi ke Israel

Ahada Ramadhana | 8 Juni 2025, 18:26 WIB
RS Indonesia di Gaza Diserang, Pemerintah Harus Galang Dukungan Global untuk Beri Sanksi ke Israel

AKURAT.CO Penyerangan di Rumah Sakit (RS) Indonesia di Beit Lahiya, Gaza Utara, Palestina oleh Israel, menjadi tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum humaniter internasional serta prinsip dasar kemanusiaan.

"Tindakan Israel mencerminkan pelanggaran terhadap hukum internasional dan peran negara-negara yang mengabdi untuk kemanusiaan," kata Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan, Minggu (8/6/2025).

Junico menuturkan, RS Indonesia di Gaza dibangun dari sumbangan rakyat Indonesia dan dikelola para relawan dari MER-C. Keberadaan RS Indonesia di Gaza, sebagai simbol nyata kepedulian dan komitmen kemanusiaan terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Hari Kedua Idul Adha di Gaza: Serangan Israel Tewaskan 17 Warga Palestina, Termasuk Satu Keluarga

"Yang diserang bukan hanya bangunan, tapi juga keberadaan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi solidaritas kemanusiaan lintas batas," ujar dia.

Selama lebih dari dua minggu sejak 18 Mei, rumah sakit ini terus memberikan layanan di tengah kepungan tanpa akses makanan, air bersih, dan listrik. Kondisi ini seharusnya menjadikan lokasi tersebut sebagai zona aman. Namun sebaliknya, rumah sakit justru menjadi sasaran serangan.

"Rumah sakit diserbu, relawan dipaksa keluar, dan dunia kembali menyaksikan kejahatan perang tanpa konsekuensi," tambah dia.

Menurutnya, kejadian ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan biasa, melainkan sebuah tindakan yang terstruktur dan bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Sebab bentuk penyerangan yang dilakukan Israel terhadap fasilitas medis, merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa.

Dia pun mendorong pemerintah Indonesia, untuk segera mengambil langkah-langkah tegas di ranah internasional terhadap tindakan Israel. Di antaranya, mengupayakan dukungan aktif di Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta Majelis Umum PBB untuk penyelidikan dan penuntutan atas kejahatan Israel.

Selain itu, Indonesia dapat mendorong pembentukan tim investigasi internasional independen di bawah mandat PBB, guna menyelidiki penghancuran fasilitas sipil, termasuk RS Indonesia.

"Indonesia harus terus menggalang koordinasi regional, khususnya melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna membangun tekanan nyata terhadap Israel melalui sanksi militer dan ekonomi," ucapnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan lembaga-lembaga intelijen terkait, diminta untuk segera mengaktifkan jalur diplomasi khusus serta melakukan koordinasi dengan organisasi kemanusiaan internasional, untuk mencegah kekosongan informasi yang berisiko memperbesar impunitas.

Baca Juga: PBNU Kasih Saran Jika Prabowo Ingin Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

"Termasuk menjamin keberlangsungan komunikasi diplomatik dan kemanusiaan dengan para relawan dan jaringan kemanusiaan Indonesia di Gaza," tegasnya.

"Termasuk opsi peningkatan tekanan diplomatik terhadap negara-negara yang terus membiarkan Israel bertindak di luar batas hukum," tambahnya.

Seperti diketahui, RS Indonesia di Gaza rusak parah dan dipaksa tutup akibat kepungan dan serangan tentara Israel pada 18 Mei 2025. MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) menyebutkan, serangan Israel tak hanya menyasar RS Indonesia, namun juga Wisma Joserizal yang terletak di Beit Lahia.

Serangan Israel itu menimbulkan kerusakan struktural di RS Indonesia dan melemahkan layanan kesehatan. MER-C menjelaskan, kondisi rumah sakit tersebut menjadi memprihatinkan akibat serangan Israel.

MER-C pun melaporkan pasukan Israel mengosongkan RS secara paksa dan telah menghancurkan area sekitar rumah sakit terlebih dahulu dan meratakannya dengan tanah. Sebelum dikosongkan, para staf medis dan relawan lokal MER-C tetap bertahan meski militer Israel terus meningkatkan serangan dan pengepungan sejak 18 Mei.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.