Kemenhut Awasi dan Siapkan Langkah Hukum terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

AKURAT.CO Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Kehutanan, untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di Raja Ampat.
Langkah ini untuk melindungi kawasan Raja Ampat, dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Sebab, Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi, dan perlu dijaga dan lindungi bersama.
"Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," ucap Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, melalui keterangannya, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Bertindak Adil: Tambang Dekat Wisata Raja Ampat Harus Ditindak!
Menindaklanjuti arahan Menhut atas isu lingkungan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).
Ditjen Gakkum juga melakukan pengawasan terhadap 2 perusahaan, yang memiliki PPKH melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM.
Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025 hingga 2 Juni 2025, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan hasil puldasi, diketahui terdapat 3 perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM (telah memiliki PPKH) serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan hasil puldasi terhadap 2 perusahaan (PT GN dan PT KSM) yang memiliki PPKH, dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.
Bahkan dari kegiatan pengawasan, dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat, Desak Moratorium dan Penegakan Hukum
Sementara terhadap PT MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua, untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT MRP untuk diminta klarifikasi, terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Klarifikasi dilakukan secepatnya pada minggu ini, di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan," ucap Dwi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








