Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenhut Perketat Pengawasan Pengangkutan Kayu di Wilayah Bencana, Kanal Aduan Dibuka 24 Jam

Paskalis Rubedanto | 12 Desember 2025, 14:27 WIB
Kemenhut Perketat Pengawasan Pengangkutan Kayu di Wilayah Bencana, Kanal Aduan Dibuka 24 Jam

AKURAT.CO Kementerian Kehutanan meningkatkan pengawasan peredaran kayu, dan memperluas kanal aduan masyarakat di wilayah terdampak banjir di Sumatera, untuk mencegah praktik ilegal yang memanfaatkan situasi darurat. 

Kebijakan ini menyusul surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu selama masa bencana.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, mengatakan kebijakan penghentian sementara itu merupakan langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan perizinan di tengah kondisi darurat.

Baca Juga: Identifikasi Awal Kayu Gelondongan Banjir Sumut Terungkap, Ada Bekas Ditebang

"Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid, dikutip Antara, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut memperluas kanal pengaduan dan memperketat pengawasan lapangan, agar potensi modus pengangkutan atau pemanfaatan kayu ilegal dapat dicegah.

Pengawasan dilakukan sejalan dengan instruksi Dirjen PHL, terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).

"Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun sebagaimana mandat surat edaran tersebut," ujarnya.

Baca Juga: ​Kemenhut Ungkap Empat Jenis Kayu Gelondongan Banjir Sumatera, Apa Saja?

Kemenhut juga telah berkoordinasi dengan dinas kehutanan di tiga provinsi terdampak, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, untuk memperkuat pengawasan bersama. Kebijakan penghentian aktivitas kayu berlaku sejak 8 Desember 2025 hingga ada keputusan lanjutan.

Selain pengawasan di lapangan, Kemenhut menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pemantau langsung di daerah bencana. Kanal pengaduan Gakkum kini disiagakan 24 jam, untuk menerima laporan aktivitas mencurigakan terkait penebangan atau pengangkutan kayu selama masa penghentian diberlakukan.

Masyarakat dapat melapor melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, sistem pengaduan daring di [email protected], atau Hotline +6285270149194 agar dapat segera ditindaklanjuti tim pengawas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.