Akurat
Pemprov Sumsel

KEM Dorong Penguatan Rantai Nilai Ekonomi Masyarakat Hukum Adat untuk Hutan Adat Berkelanjutan

Oktaviani | 19 Desember 2025, 20:14 WIB
KEM Dorong Penguatan Rantai Nilai Ekonomi Masyarakat Hukum Adat untuk Hutan Adat Berkelanjutan

AKURAT.CO Menindaklanjuti komitmen Indonesia dalam COP30 di Belém, Brasil, Kementerian Kehutanan menggelar Lokakarya Nasional Pasca COP30 pada 17–18 Januari 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan mempercepat realisasi target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat.

Dalam lokakarya tersebut, Kementerian Kehutanan memaparkan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang dirancang untuk memperkuat peran Masyarakat Hukum Adat (MHA), tidak hanya sebagai penjaga hutan, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan.

Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Koalisi Ekonomi Membumi (KEM) dalam mendorong model ekonomi yang seimbang antara manusia dan alam, salah satunya melalui penguatan rantai nilai bioekonomi yang bertanggung jawab.

KEM menilai percepatan penetapan Hutan Adat harus dibarengi dengan penguatan aspek ekonomi agar pengakuan wilayah kelola masyarakat adat tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.

“Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat dengan rantai nilai ekonomi nasional maupun internasional. Hal ini penting agar masyarakat adat tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi memiliki posisi tawar yang lebih setara dalam tata niaga komoditas dan jasa berbasis hutan,” ujar Direktur Eksekutif KEM, Fito Rahdianto.

Saat ini, MHA masih berada pada posisi paling lemah dalam rantai nilai ekonomi. Sejumlah tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan akses pasar, pengolahan hasil, desain produk, serta ketergantungan pada perantara.

Baca Juga: Kemendukbangga Dorong Kesadaran Anti-Bullying Lewat Gen Z

Minimnya akses modal, teknologi, dan kelembagaan membuat nilai tambah komoditas hutan belum sepenuhnya dinikmati masyarakat di tingkat tapak.

Karena itu, penguatan MHA diarahkan pada pengembangan rantai nilai ekonomi yang berfokus pada optimalisasi komoditas dan jasa yang dikelola langsung oleh masyarakat adat.

Sektor yang didorong meliputi perkebunan, pangan, sandang, hasil hutan bukan kayu (HHBK), minyak atsiri, serat kayu, hingga jasa lingkungan seperti ekowisata, skema karbon dan keanekaragaman hayati, serta layanan air bersih, dengan pendekatan berkelanjutan dan berkeadilan.

Pengembangan rantai nilai tersebut perlu ditopang oleh mekanisme jaminan pasar dan harga yang melibatkan sektor swasta, BUMD, serta pemerintah.

Pendampingan juga perlu dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, mulai dari penyediaan bibit, proses produksi dan pascapanen, hingga penguatan akses ke pembeli, dengan mempertimbangkan kapasitas dan potensi masing-masing MHA.

Selain aspek ekonomi, peserta lokakarya juga menyoroti sejumlah risiko sosial dan ekologis yang perlu diantisipasi, seperti konflik tata batas, tergerusnya kearifan lokal, ketimpangan gender, serta risiko eksploitasi berlebihan ketika suatu komoditas berhasil secara ekonomi.

Oleh karena itu, penerapan prinsip safeguard sosial dan ekologis yang adil, transparan, dan kontekstual dinilai penting dalam setiap bentuk kemitraan.

Dalam penutupan lokakarya, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penetapan Hutan Adat bukanlah akhir dari proses.

“Penetapan Hutan Adat merupakan langkah awal untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi Masyarakat Hukum Adat yang selaras dengan kearifan lokal,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, KEM menginisiasi pemetaan awal potensi produk dan jasa Hutan Adat, tantangan utama yang dihadapi MHA, kebutuhan intervensi prioritas, serta risiko sosial dan ekologis yang perlu diantisipasi.

Langkah ini diharapkan mendorong kolaborasi lintas pihak dalam menghadirkan pendampingan yang tepat sasaran demi penguatan rantai nilai ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga: Sejarah Penjajahan Belanda di Berbagai Negara Asia

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.