Akurat
Pemprov Sumsel

Naikkan Gaji Hakim, Prabowo Rela Potong Anggaran TNI/Polri: Indonesia Butuh Hakim yang Tak Bisa Dibeli

Atikah Umiyani | 12 Juni 2025, 15:56 WIB
Naikkan Gaji Hakim, Prabowo Rela Potong Anggaran TNI/Polri: Indonesia Butuh Hakim yang Tak Bisa Dibeli

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menegeskan komitmennya untuk menaikkan gaji para hakim. Bahkan, Prabowo rela jika harus memotong anggaran institusi TNI dan Polri.

Hal ini disampaikan Prabowo langsung di hadapan Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"Kalau perlu anggaran lain saya kurangi di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi," kata Prabowo.

Prabowo menegaskan, kebijakan ini perlu dilakukan untuk menyejahterakan para hakim. Sebab menurutnya, hakim adalah benteng terakhir dan harapan bagi rakyat kecil.

Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Demi Kesejahteraan

Selain itu, Indonesia juga membutuhkan hakim-hakim yang tidak bisa dibeli dan tidak mudah digoyahkan. Sebab keadilan bagi rakyat sangat bergantung pada integritas para penegak hukum.

"Saya menegaskan betapa pentingnya para hakim. Anda adalah benteng terakhir keadilan. Orang miskin, orang kecil hanya bisa berharap kepada hakim-hakim yang adil, yang tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli, dan cinta rakyat," ucapnya.

Prabowo kemudian langsung menginstruksikan para pembantunya agar kenaikan gaji para hakim bisa segera direalisasikan. Adapun, dalam kesempatan ini Prabowo mengumumkan bahwa kenaikan gaji hakim ini tertinggi mencapai 280 persen.

"Rakyat Indonesia tergantung pada hakim dan saya sebagai mandataris saya sadar itu dan karena itu saya perintahkan menteri-menteri saya, saya ingin naikan gaji seluruh hakim di Indonesia. Cari uangnya, enaknya jadi presiden tinggal perintah-perintah yang pusing menteri-menteri terutana menteri keuangan," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.