Pemindahan 4 Pulau Aceh Tuai Kecaman, Prabowo Diminta Bersikap Tegas ke Mendagri

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta untuk bersikap tegas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, guna meredam amarah masyarakat Aceh terkait polemik 4 pulau di Aceh.
Diketahui, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, sebanyak 4 pulau di Aceh dinyatakan masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
"Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan kepada Mendagri untuk mencabut SK tersebut. Mendagri juga diminta meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena telah ceroboh mengeluarkan SK tersebut," kata Pengamat Komunikasi Politik, Jamiluddin Ritonga, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga: Ada Penutupan Pulau, Kemenpar Pastikan Pariwisata Raja Ampat Tetap Aman
Bahkan Jamiluddin menilai, sangat pantas bila Presiden Prabowo melakukan evaluasi kepada Mendagri. Sebab, SK Mendagri tersebut sangat mengabaikan aspek historis, psikologis, dan politis masyatakat Aceh.
"Jadi, ketegasan Prabowo memecat Tito sangat ditunggu. Setidaknya hal itu akan dapat meredam amarah masyarakat Aceh," ujarnya.
Dia menilai, SK Mendagri mengenai penyerahan empat pulau di Aceh ke Sumut itu sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menghilangkan kepercayaan Aceh kepada pemerintah pusat. Sebab, selama ini pulau tersebut sudah menjadi milik dan masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap Pusat sangat besar. Hal ini bahkan berpeluang membangkitkan kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









