Siap-siap, Ormas yang Gunakan Atribut Mirip TNI/Polri Bakal Ditindak!

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menginstruksikan para kepala daerah untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut atau seragam menyerupai milik aparat TNI/Polri.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ormas.
“Sudah ada aturannya di Undang-Undang Ormas, tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai. Itu tidak dibenarkan,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, kepala daerah memiliki peran sebagai pimpinan satuan tugas (satgas) penertiban ormas dan diminta segera melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum.
“Silakan kepala daerah menertibkan. Kepala daerah itu pimpinan satgas penertiban ormas,” tegasnya.
Baca Juga: Hubungan Bilateral Diperkuat, PM Singapura Yakin dengan Potensi Ekonomi Indonesia
Bima menjelaskan, dasar hukum bagi kepala daerah untuk melakukan tindakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya Pasal 60 ayat 1, yang mengatur larangan penggunaan atribut menyerupai seragam militer atau kepolisian oleh ormas.
“Silakan lakukan pendataan, penertiban, dan bila perlu bangun komunikasi dengan ormas-ormas yang terindikasi. Kami siap memberikan pendampingan bila ada kendala di lapangan,” jelasnya.
Ia menekankan, proses pendataan dan penindakan harus segera dimulai agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Semuanya sudah jelas di dalam undang-undang, termasuk sanksinya. Yang penting sekarang adalah prosesnya dimulai,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang menggunakan seragam menyerupai aparat.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemendagri untuk melarang tegas praktik tersebut.
Baca Juga: Kadin Siap Dukung 1.000 Titik Dapur MBG Gotong Royong Jelang 17 Agustus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








