Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah Mulai 2029, Demi Demokrasi yang Lebih Baik

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, mulai 2029. Model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan, dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang berkualitas dan menyederhanakan proses bagi pemilih.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan.
Baca Juga: RUU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR, Dasco: Masih Perlu Bahas Rekayasa Konstitusi
Dengan putusan ini, maka Pemilu serentak lima kotak, yang mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, akan diakhiri.
MK menyatakan, penggabungan semua jenis pemilu dalam satu hari telah menciptakan beban besar, baik bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Oleh karena itu, pengaturan baru ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.
MK menilai, penggabungan pemilihan nasional dan daerah selama ini telah menenggelamkan isu-isu pembangunan daerah yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam pemilihan kepala daerah dan DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa kampanye nasional presiden dan partai-partai besar telah mendominasi ruang publik. Sehingga, kandidat kepala daerah dan calon legislatif DPRD tidak mendapat ruang yang proporsional untuk menyampaikan agenda daerah.
Baca Juga: Tekanan Politik Memuncak, PM Jepang Dikepung Isu Ekonomi Menjelang Pemilu
"Masalah pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seharusnya tidak boleh tenggelam oleh kampanye pemilu nasional," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan.
Saldi menyebut, pentingnya menjaga fokus pemilih terhadap konteks lokal dalam pemilu daerah, tanpa terdistorsi oleh perdebatan nasional yang seringkali bersifat ideologis dan tidak langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di daerah.
Pemilu lokal yang digelar secara terpisah, diharapkan menjadi forum evaluasi nyata bagi kinerja pemerintahan daerah dan ajang pencarian solusi konkret terhadap persoalan lokal.
MK menilai, keputusan ini merupakan langkah konstitusional untuk memperkuat demokrasi lokal dan memastikan pembangunan daerah tidak tersisih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







